CPNS 2023

TERNYATA Segini Biaya, Syarat dan Langkah Membuat SKCK untuk Dokumen Pengisian DRH NI PPPK 2023

Berikut Ini Dia Biaya, Syarat dan Langkah Membuat SKCK untuk Dokumen Pengisian DRH NI PPPK 2023

skck.polri.go.id
Berikut Biaya, Syarat dan Langkah Membuat SKCK untuk Dokumen Pengisian DRH NI PPPK 2023 (skck.polri.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini para peserta PPPK 2023 tengah dihadapkan dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI).

Yang mana, dalam pengisian DRH NI ini, para peserta diberikan waktu dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Nah, dalam pengisian DRH NI ini memiliki sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan peserta, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Baca juga: JADWAL LENGKAP Sisa Tahap PPPK 2023, Lengkap Beserta Tata Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, yang ditujukan kepada seseorang untuk menerangkan tentang catatan kriminalisasi atau kejahatan seseorang.

Untuk mendapatkan SKCK ini, kamu bisa membuatnya di Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes Polri.

Untuk masa berlaku dari SKCK ini adalah 6 bulan dari saat SKCK resmi dikeluarkan oleh pihak Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes Polri.

Serta untuk biaya pembuatan SKCK saat ini sebesar Rp30.000 sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Baca juga: TERNYATA Begini Tata Cara dan Ketentuan Berkas Tahap Pengisian DRH NI PPPK 2023

Sebagai informasi, bagi kamu yang sebelumnya sudah memiliki SKCK dan tanggal pembuatan sudah lebih dari 6 bulan, kamu bisa langsung memperpanjangnya ke Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes Polri.

Namun, jika kamu sebelumnya belum punya SKCK, disarankan untuk membuat SKCK baru ya.

Agar kamu pun tak bingung tentang bagaimana cara membuat SKCK serta apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat SKCK, berikut ini dia kami informasikan untuk kamu.

Baca juga: Pengisian DRH NI PPPK 2023 Tak Boleh Pakai Foto Selfi dan Berkas Scan Online Harus Asli, Benarkah?

Cara Membuat SKCK Baru 

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas

Baca juga: LINK PENGUMUMAN RESMI Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Kabupaten Garut Tahun 2023

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Baca juga: LINK PENGUMUMAN RESMI Kelulusan PPPK Kemenag 2023 Serta Tips Isi DRH Agar Berjalan Lancar

Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi

Berikut ini dia alur pengurusan SKCK di kantor polisi setelah semua dokumen persyaratan lengkap:

  • Datang ke kantor kepolisian di tingkat atau satuan wilayah sesuai dengan tujuan pembuatan SKCK tersebut
  • Lakukan pendaftaran di loket SKCK
  • Masukkan berkas yang dipersyaratkan
  • Isi formulir pendaftaran
  • Petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas yang dibawa pemohon
  • Bawa juga dokumen perlengkapan yang asli
  • Petugas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan rekam sidik jari
  • Setelah proses sidik jari selesai, kamu bisa mengumpulkan berkas-berkas yang telah dipersiapkan
  • Melakukan pembayaran uang penerbitan SKCK di loket
  • Tunggu hingga penerbitan SKCK selesai dilakukan

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved