CPNS 2023

Ada Lulusan PPPK yang Belum Bisa Isi Daftar Riwayat Hidup, Mengapa? Ini Kata BKN

Masih Banyak Lulusan PPPK yang Belum Bisa Isi Lembar Daftar Riwayat Hidup, Ini Penjelasan dan Sebab dari BKN

Kolase TribunPriangan.com
Ada Lulusan PPPK yang Belum Bisa Isi Daftar Riwayat Hidup, Mengapa? Ini Kata BKN 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 22 Desember 2023.

Hingga kini jadwal pengumuman masih berlangsung. Peserta bisa langsung mengecek status kelulusan di laman resmi instansi masing-masing dan juga di portal SSCASCN.

Adapun setelah pengumuman tahap ini berakhir, peserta masih harus memasuki tahap pemberkasan NIP PPPK.

Tahap tersebut dimulai dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang akan berlangsung hingga 14 Januari 2024.

Baca juga: PENGUMUMAN RESMI Kelulusan Tahap SKB CPNS 2023, Ini Cara Cek Serta Link Resmi Instansinya

Namun hingga berita ini diterbitkan, masih banyak peserta yang mengeluhkan belum bisa melakukan pengisian DRH NIP PPPK.

Hal ini disampaikan Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih.

Dirinya mengatakan, sebelumnya yang berubah hanya pemberitahuan lulus, sementara akun SSCASN baru berubah pada 25 Desember pukul 23.00 WIB.

“Kemudian pada hari Senin malam pemberitahuan baru berubah, dan peserta ini sudah bisa isi DRH di akun SSCASN. Allahuakbar," kata Heti semringah.

Namun, meskipun DRH sudah muncul di akun SSCASN, masih banyak juga yang belum keluar.

Hal itu membuat waswas dan menimbulkan banyak pertanyaan dari para peserta.

"Banyak yang belum bisa isi DRH karena masih dikunci. Saya sih menduga karena pengumumannya tidak serentak jadi pengisian DRH juga demikian," terang Heti.

Baca juga: BENARKAH Pengisian DRH NI PPPK 2023 Tak Boleh Pakai Foto Selfi? Ternyata Begini Faktanya

Di sisi lain, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen mengungkapkan pengisian DRH PPPK 2023, baik guru, tenaga kesehatan, dan teknis tidak serentak.

Pengisian DRH disesuaikan dengan jadwal pengumuman kelulusan PPPK.

"Pengisian DRH NI PPPK memang tidak serentak ya, semuanya bertahap," kata Deputi Suharmen.

Ia mencontohkan jika formasi PPPK guru, pengumuman kelulusannya baru dimulai pada 22 Desember, maka secara otomatis untuk pengisian DRH NIP PPPK juga akan berubah secara bertahap.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved