Warga De Marrakesh Bandung Pertanyakan Sertifikat Rumah Padahal KPR Sudah Lunas, Begini Respons BNI
Perwakilan warga dari Perumahan De Marrakesh Kota Bandung, Muhammad Zacharia, mempertanyakan hak sertifikat rumah yang tidak kunjung diterima.
Penulis: Redaksi | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Perwakilan warga dari Perumahan De Marrakesh Kota Bandung, Muhammad Zacharia, mempertanyakan hak sertifikat rumah yang tidak kunjung diterima walau sudah menyelesaikan angsuran berdasarkan Perjanjian Kredit kepada BNI Regional Office 4, Kota Bandung.
Dalam surat pembaca yang diterima Tribun, Zacharia dan warga lainnya Perumahan De Marrakesh merupakan penerima kredit dari BNI melalui fasilitas KPR BNI Griya untuk suatu pembiayaan atas pembelian rumah di perumahan tersebut.
"Namun dalam perjalannya, sertifikat yang seharusnya menjadi hak kami tidak kunjung datang. Apalagi dengan adanya proses di Pengadilan Negeri Bandung, BNI mencoba menggugat developer yaitu PT Metro Permata Raya. Pada akhirnya pihak bank BNI kalah," kata Zahacria, Kamis (28/12/2023).
Zacharia menjelaskan, warga Perumahan De Marrakesh baru mengetahui bahwa adanya gugatan dari pihak BNI terhadap developer.
Gugatan itu dari putusan di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada tanggal 28 Maret 2023 (perkara No.165/Pdt.G/2023/PN.Bdg – Gugatan BNI melawan Developer dkk), bahwa sertifikat tanah yang seharusnya dikuasai oleh BNI, ternyata menjadi jaminan di bank lain.
"Semestinya hal seperti ini tidak bisa terjadi karena jaminan berupa sertifikat tanah seharusnya sudah dikuasai pihak BNI sebelum fasilitas kredit diberikan kepada kami selaku debitur," kata Zacharia.
Zacharia dan warga De Marrakesh lainnya menduga ada kelalaian dari pihak Bank BNI, sehingga apa yang sudah dikuasainya menjadi jaminan di bank lain untuk kepentingan pembiayaan lainnya.
Pada tanggal 30 November 2023, untuk kedua kalinya Pengadilan Negeri Bandung telah memutus perkara yang diajukan oleh BNI dengan register perkara No. 52/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
Haslinya sama seperti sebelunya, yaitu BNI kalah.
"Tidak tuntasnya proses gugatan dan kejelasan status tanah milik kami, menjadikan kami merasa was-was dengan status kepemilikan tanah kami di Perumahan De Marrakesh, Bandung," ungkap Zacharia.
Selain rasa was-was, lanjut Zachria, belum turunnya sertifikat rumah turut menimbulkan kekecewan dan kerugian yang sudah menyelesaikan angsuran bagi warga De Marrakesh, serta maupun rekan-rekan kami lainnya yang belum menyelesaikan angsuran.
"Pada akhirnya kami tidak bisa mendapatkan hak kami yaitu sertifikat," kata dia.
Zacharia dan warga De Marrakesh membuat langkah.
Dengan adanya resiko kehilangan rumah yang saat ini sedang ditinggali, mereka telah menyampaikan Surat Perwakilan Debitur BNI pada Perumahan De Marrakesh tanggal 7 Desember 2023 tentang Permohonan Pembatalan Perjanjian dan Kompensasi Lainnya.
"Namun demikian hingga hari ini BNI belum menanggapi surat tersebut," ujar Zacharia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.