Kuota Jemaah Haji Indonesia 1445/2024 Capai 241.000 Orang, Kang Ace: Biaya Haji Rp93 Juta Lebih

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun1445H/2024M adalah sebesar Rp 93.410.286.

Tribun Priangan/Gelar Aldi S
Kuota Jemaah Haji Indonesia 1445/2024 Capai 241.000 Orang, Kang Ace: Biaya Haji Rp93 Juta Lebih 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Wakil Ketua Komisi VIII, Tubagus Ace Hasan Syadzily, menuturkan, kuota jemaah haji Indonesia pada 1445/2024 mencapai 241.000 orang.

Dirinya berharap pemerintah dapat memberikan pelayanan infrastruktur ramah lansia bagi para jemaah haji lansia tahun 2024.

“Kita akan terus mendorong pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama RI bisa memastikan calon jemaah haji lansia mendapat pelayanan infrastruktur ramah lansia. Termasuk perlu mengkaji konsep istitha'ah kesehatan dengan cara melakukan tes kesehatan (screening) melalui Kemenkes sebelum calon jemaah melakukan setoran pelunasan,” papar Kang Ace dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/12/2023).

Baca juga: JADWAL Seleksi Petugas Haji 2024 Kemenag, Dilengkapi Persyaratan Umum dan Khusus

Besar biaya haji, kata dia, harus dihitung dengan baik. Termasuk subsidi dari nilai manfaat tahun berjalan yang diberikan kepada para jemaah.

“Seperti kita ketahui sebelumnya ada dinamika dalam pembahasan Penentuan biaya ibadah haji 2024 ini, sehingga Komisi VIII DPR RI membentuk Panja BPIH,” ujar Kang Ace.

Saat itu, kata dia, Kemenag menyampaikan angka Rp105 juta untuk biaya haji 2024.

Setelah melalui berbagai perdebatan, kemudian Komisi VIII DPR dan Pemerintah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun1445H/2024M adalah sebesar Rp 93.410.286.

Baca juga: Ini Perann DPR RI dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI

“BPIH adalah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji,” jelas Kang Ace.

BPIH, kata Kang Ace, bersumber dari Bipih, APBN, nilai manfaat, dan sumber lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara Bipih adalah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

BPIH 2024

Kang Ace memaparkan, berdasarkan hasil keputusan Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah pada 27 November 2023 disebutkan BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yakni uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah baji, berhasil dipangkas hingga hanya mencapai Rp 56.046.172 atau 60 persen dari BPIH.

“Para jamaah juga mendapat subsidi dari Nilai Manfaat dana haji tahun berjalan sebesar Rp 37.364.114 atau 40?ri BPIH 2024,” jelas Kang Ace.

Pada kesempatan itu juga Kang Ace berharap, pemerintah bisa memastikan kontrak yang detail, rinci dan jelas dalam melakukan kerjasama dengan pihak pemberi layanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved