CPNS 2023
Masuk Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2023, Jangan Sampai 9 Dokemen Ini Terlewatkan
Sudah Masuk Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2023, Jangan Sampai 9 Dokemen Ini Terlewatkan
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengumuman kelulusan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja, telah selesai dilaksanakan selambat-lambatnya 22 Desember 2023 lalu.
Peserta yang dinyatakan lolos adalah mereka yang berhasil menembus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021, tetapi tidak mendapatkan formasi.
Hal ini sesuai data BKN mengenai jumlah guru lulus PG PPPK 2021 yang disebut prioritas satu (P1) terakomodasi tahun ini.
Adapun selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lolos pada tahap terakhir tersebut, akan diarahkan pada tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk atau DRH NI.
Baca juga: TERNYATA Begini Cara Pengisian DRH NI dan Dokumen yang Dibutuhkan saat Pengumuman PPPK 2023
DRH NI merupakan biodata atau data diri lengkap dari PPPK yang lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN), yang harus dilalui peserta setelah dinyatakan lulus seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos PPPK Jawa Barat 2023, maka otomatis akan masuk pada tahap pengisian DRH NI PPPK pada 16 Desember 2023 -14 Januari 2024.
Setelah itu peserta akan memasuki usul penetapan NI PPPK pada 15 Januari-13 Februari 2024, di mana peserta sah menjadi pegawai pemerintah.
Sementara itu, bagi peserta yang belum lulus seleksi kompetensi, bisa kembali mengikuti seleksi pada kesempatan berikutnya.
Baca juga: PANDUAN LENGKAP Pengisian DRH NI CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Salah Tulis
Pengisian DRH NI PPPK 2023 dilakukan melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan atau apabila tidak ada perubahan jadwal, maka akan dilaksanakan pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Pengisian DRH NI atau Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 2023 merupakan proses pengisian biodata diri para peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus.
Pengisian ini dilakukan dengan lengkap disertai pelampiran dokumen yang telah ditentukan.
Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 tidak mengisi DRH dan atau tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK.
Baca juga: SEGERA CATAT, Link dan Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2023, Lengkap Beserta Berkas yang Dibutuhkan
Lantas apa saja dokumen yang harus disiapkan peserta untuk mengisi data DRH RI?
Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK 2023, dikutip dari laman BKD Pemprov Jawa Timur, Selasa (12/12/2023).
1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg);
2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)
3. File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melarnar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
4. file scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
5. File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp. 10.000,-, dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
6. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani,
7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres), dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
8. File scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf); dan
9. File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf.
Selain dokumen tersebut, ada sejumlah catatan yang wajib diketahui peserta, yaitu:
- Bagi peserta yang Ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/ DIII, wajib melampirkan Ijazah dan Transkrip Nilai DII/ DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan Ijazah dan Transkrip Nilai); dan
- Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan Ijazah.
Adapun berkas persayaratana usul NI PPPK dipindai atau di scan melalui mesin pemindai atau sacanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.
Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara.
Selain itu, peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan.
Syarat dokumen pengisian DRH NI PPPK lainnya dapat dilihat pada pengumuman di instansi masing-masing.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023
pengisian DRH NI
Jadwal DRH NI PPPK 2023
DRH NI
DRH NI PPPK 2023
CPNS 2023
CPNS
PPPK
PPPK 2023
Ada Tahap Pengisian DRH NI Setelah Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Apa yang Harus Dilakukan Peserta? |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Pengisian DRH NI PPPK 2023, Biar tak Salah Isi |
![]() |
---|
TERNYATA Begini Cara Pengisian DRH NI, Salah Satu Tahapan Penting Lanjutan Seleksi PPPK 2023 |
![]() |
---|
Apa itu DRH NI? Berikut Tahapan Lanjutan Seleksi PPPK 2023 Setelah Pengumuman Seleksi Kompetensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.