CPNS 2023

Ada Tahap Wawancara Pada Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2023, Simak Tips Agar Lancar Saat Tes

Ada Tahap Wawancara pada Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2023, Simak Tips Agar Lancar Lalui Tes

Kolase TribunPriangan.com
Beda dengan Tes SKD, Begini Aturan berpakaian dan Barang yang Wajib Dibawa saat Ujian SKB (Kolase TribunPriangan.com) 

Tunjukkan kemampuan komunikasi yang baik. Bicaralah dengan jelas dan ringkas. Ungkapkan pendapat Anda dengan tegas namun sopan.

5. Berlatih wawancara

Lakukan latihan wawancara sesering mungkin dengan teman atau orang yang dekat dengan Anda.

Latihan ini dapat membantu Anda merasa lebih nyaman, mengurangi kecanggungan, dan meningkatkan kepercayaan diri Anda selama tes wawancara.

Baca juga: Isi Amunisi dengan Pelajari 10 Latihan Soal Tes SKB CPNS 2023 Berikut Ini untuk Tes Esok Hari

A. Tata Tertib Peserta

1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Wajib membawa:

  • a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
  • b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;

7. Peserta dilarang:

  • a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
  • b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  • d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  • e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
  • f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

Baca juga: Ternyata Segini Bobot Penentu SKB CPNS 2023 Sistem CAT, Lengkap dengan Kriteria Kelulusannya

B. Sanksi bagi Peserta

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved