UMKM

Ternyata Ini Tujuan Para Pelaku UMKM di Tasikmalaya Dapat Sertifikasi Halal dan Penerbitan NIB

Tujuan pemberian sertifikasi halal ini guna pemberdayaan UMKM melalui ekonomi halal di Indonesia.

Istimewa
Para pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro atau UMKM di wilayah Tasikmalaya mengikuti workshop sertifikasi halal gratis. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Para pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro atau UMKM di wilayah Tasikmalaya mengikuti workshop sertifikasi halal gratis.

Program itu diadakan PT Bank Central Asia (BCA) bersama Kementerian Koperasi dan UKM.

Tujuan pemberian sertifikasi halal ini guna pemberdayaan UMKM melalui ekonomi halal di Indonesia.

Baca juga: Seru, Zulhas Jadi Host Shopee Live Dadakan dan Ngobrol Bareng UMKM yang Sukses Ekspor!

Sebab, data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa omzet pelaku usaha meningkat rata-rata 8,5 persen setelah usahanya mengantongi sertifikat halal.

Kemudian, Kementerian Keuangan mencatat bahwa ekonomi halal dapat mengangkat Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar USD5,1 miliar per tahun melalui ekspor dan investasi mengingat ada 230 juta penduduk muslim di tanah air. Ekonomi halal global sendiri diperkirakan akan mencapai USD4,96 triliun pada 2030.

Adapun pelatihan itu dilaksanakan di Hotel Horison, Tasikmalaya, dengan dihadiri 50 UMKM Tasikmalaya serta Kepala KCU BCA Tasikmalaya, Hendri Darmin, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Komentar Siti Atikoh Kala Melihat Langsung Produk UMKM Asal Bandung Barat

"Kami berkomitmen untuk memperkuat UMKM di Indonesia, salahsatunya dengan kegiatan itu dengan harapan bisa mendukung UMKM, khususnya di Tasikmalaya dalam meningkatkan kualitas produk dan mendorong peningkatan omzet penjualannya," ujar Hendri dari keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (21/12/2023).

"Kami bukan hanya fasilitas penerbitan sertifikat halal, tapi memfasilitasi pula penerbitan nomor induk berusaha atau NIB bagi UMKM yang ikut acara. Penerbitan NIB bagi UMKM dilakukan secara online dibantu tim garda transfumi sebelum pelatihan berlangsung. Itu tujuannya mendorong pelaku UMKM memiliki dokumen legalitas yang lengkap sehingga bisa mendapatkan lebih banyak akses untuk mengembangkan bisnisnya," kata dia menambahkan.

Terdapat dua kelompok UMKM yang bisa mengikuti pelatihan sertifikasi gratis itu, yaitu kriteria debitur atau nasabah dan kriteria usaha atau produk.

Baca juga: Pesta Anak Nongkrong Bandung, Geliat Kreativitas Musik, Kuliner hingga Clothing Brand UMKM Lokal

Katanya, mereka yang masuk kriteria pertama ialah UMKM di segmen mikro dengan modal usaha kurang Rp2 miliar, mempunyai produk sendiri atau asli, dan memiliki NIB.

"Kalau kriteria usaha atau produk itu UMKM yang bergeral di bidang makanan atau minuman, industri rumah tangga, miliki varian produk maksimal 10 jenis, dan belum pernah mengajukan atau miliki sertifikat halal," ujarnya.

EVP Corporate Communication & Responsibility BCA, Hera F. Haryn berharap fasilitas sertifikasi halal ini dapat berdampak positif pada kualitas produk UMKM.

Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Maka, sertifikasi halal menjadi kebutuhan yang tak terelakan bagi suatu produk usaha di Indonesia.

"Semoga dengan dukungan ini, akan ada lebih banyak UMKM yang terdorong untuk meningkatkan kualitas produknya melalui sertifikat halal,” kata Hera. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved