PPPK 2023

Kapan Pengumuman Kelulusan PPPK 2023? Segini Besaran Gaji yang Bakal Diterima Plus Tunjangan

Setelah dinyatakan lulus, maka peserta wajib mengisi DRH NI PPPK. Pengisian ini dijadwalkan pada 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

TribunKaltim.com
Kapan Pengumuman Kelulusan PPPK 2023? Segini Besaran Gaji yang Bakal Diterima Plus Tunjangan 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis surat edaran perihal penyesuaian jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023. SE itu termasuk pengumuman kelulusan PPPK 2023.

Dalam Surat Edaran BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 yang diterbitkan pada 15 Desember 2023, disebutkan bahwa pengumuman kelulusan PPPK 2023 semula dijadwalkan pada 6-15 Desember 2023, diperpanjang menjadi 6-22 Desember 2023.

Itu artinya, pengumuman kelulusan PPPK 2023 akan dilaksanakan paling lambat 22 Desember 2023.

Baca juga: PANDUAN LENGKAP Pengisian DRH NI CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Salah Tulis

Penyesuaian jadwal ini pun dilakukan lantaran masih ada instansi yang belum memberikan hasil pengolahan nilai final.

"Selain itu, masih perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data seperti hasil seleksi manajerial dan sosio-kultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, dan afirmasi sertifikat pendidik (serdik)," bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.

Setelah dinyatakan lulus, maka peserta wajib mengisi DRH NI PPPK. Pengisian ini dijadwalkan pada 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

Baca juga: PPPK Guru Mohon Bersabar, Pengumuman SKB Baru Akan Diumumkan 4 Hari Mendatang, Ini Alasannya

Kemudian jadwal selanjutnya adalah usul penetapan NI PPPK yang dimulai pada 15 Januari hingga 13 Februari 2024.

Lantas bila dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK, berapa besaran gaji yang akan didapat?

Perlu diketahui, besaran gaji PPPK 2023 jika lulus tes tahun ini begitu menggiurkan.

Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK 2023

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS. 

Sementara beberapa waktu lalu Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas telah menyetujui aturan terkait kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK.

Baca juga: PPPK Guru Mohon Bersabar, Pengumuman SKB Baru Akan Diumumkan 4 Hari Mendatang, Ini Alasannya

Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB No. 7 Tahun 2023.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan tertentu,” kata Anas dilansir dari laman resmi Kemenpan RB.

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: 15 Link Situs Resmi Instansi Pemerintah Buat Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Ada Nama Kamu?

Anas menjelaskan, regulasi tersebut untuk menindaklanjuti Perpres No. 98 Tahun 2020. Termaktub pada Pasal 3 ayat (1) sampai ayat (3).

“Kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres No. 98 Tahun 2020. 

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved