CPNS 2023

HARI INI Tes SKB CPNS Kemenag Sedang Berlangsung, Ini Link Cek Daftar dan Lokasi Ujian

19 Desember 2023, Jadwal Tes SKB CPNS Instansi Kemenag, Ini Link Cek Daftar Lengkap Jadwal Peserta yang Bisa Ikut Tes

TribunNews.com
Gedung Kemenag (dok.Kemenag) 

A. Tata Tertib Peserta

1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Wajib membawa:

  • a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
  • b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

Baca juga: 30 Latihan Soal SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, Lengkap Disertai Kunci Jawaban

6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;

7. Peserta dilarang:

  • a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
  • b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  • d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  • e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
  • f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

Baca juga: TERAKHIR HARI INI, Berikut Tata Cara hingga Link Pilih Lokasi SKTT PPPK Kemenag 2023

B. Sanksi bagi Peserta

Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :

1. Terlambat hadir;

2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;

3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.(*) 

Artikel ini telah tayang di PosKupang.com

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved