CPNS 2023

HARI INI Tes SKB CPNS Kemenag Sedang Berlangsung, Ini Link Cek Daftar dan Lokasi Ujian

19 Desember 2023, Jadwal Tes SKB CPNS Instansi Kemenag, Ini Link Cek Daftar Lengkap Jadwal Peserta yang Bisa Ikut Tes

TribunNews.com
Gedung Kemenag (dok.Kemenag) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih terus berlangusng.

Berbagai instansi diketahui sedang menggelar tes tahap ke-3 dari seleksi nasional tersebut, salah satunya yang juga baru akan memulai adalah Kementrian Agama (Kemenag).

Sesuai jadwal, Kemenag baru akan melangsungkan tes tambahan tersebut pada hari ini, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: JADWAL Seleksi Petugas Haji 2024 Kemenag, Dilengkapi Persyaratan Umum dan Khusus

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, tahap SKB CPNS tahun ini digelar 19 Desember 2023.

"Peserta yang diumumkan lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD wajib mengikuti SKB CPNS sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan," terang Nurudin Kamis (14/12/2023) dikutip dari website Kemenag.

"Total ada 156 peserta yang lolos masuk SKB CPNS 2023," lanjutnya.

Menurutnya, SKB CPNS berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama. Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap, serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS.

Baca juga: TERNYATA Begini Cara Instal Exam Browser SKTT PPPK Kemenag 2023, Ini Tahapannya

"Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," pesan Nurudin.

Untuk itu, bagi peserta CPNS Kemenag agar persiapkan diri secara baik, pahami Tata Tertib SKB CAT CPNS Kemenag dan Link Cek Daftar Peserta sebelum mengikuti Tes SKB.

Para peserta yang akan mengikuti Tes SKB CAT  CPNS Kemenag 2023 adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) sebelumnya.

Baca juga: HANYA 25 Kilometer dari Pusat Kota Pangandaran, Inilah Keunggulan Wisata Batu Lumpang

Diketahui ada 156 peserta dari 68 formasi yang yang lolos SKD dan akan mengikuti tahap SKB, yang terdiri dari dosen di sejumlah perguruan tinggi Islam.

Nama-nama peserta seleksi CPNS Kemenag 2023 yang lolos tes SKD bisa dilihat di link pengumuman berikut.

Selain itu, dalam link ini juga tertera lokasi pengujian SKB pada tanggal 19 Desember 2023.

Pengumuman hasil tes SKD dan Lokasi Pelaksanaan SKD Peserta CPNS Kemenag 2023

Berikut ketentuan SKB CPNS Kemenag 2023:

A. Tata Tertib Peserta

1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Wajib membawa:

  • a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
  • b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

Baca juga: 30 Latihan Soal SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, Lengkap Disertai Kunci Jawaban

6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;

7. Peserta dilarang:

  • a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
  • b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  • d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  • e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
  • f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

Baca juga: TERAKHIR HARI INI, Berikut Tata Cara hingga Link Pilih Lokasi SKTT PPPK Kemenag 2023

B. Sanksi bagi Peserta

Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :

1. Terlambat hadir;

2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;

3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.(*) 

Artikel ini telah tayang di PosKupang.com

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved