Penggunaan Plastik di Tasikmalaya

DLH Kota Tasikmalaya Siap Tampung Gagasan Publik untuk Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2023 (Perwalkot Tasikmalaya 29/2023

|
TribunPriangan.com/ Aldi M Perdana
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tasikmalaya, Deni Diyana. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2023 (Perwalkot Tasikmalaya 29/2023) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) pada Senin (11/12/2023) lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tasikmalaya, Deni Diyana mengatakan, bahwa perwalkot tersebut rencananya akan diterapkan pada Januari 2024 mendatang.

“Yang paling kami tunggu, pengajuan rekomendasi kepada dinas apabila ada masyarakat yang memiliki teknologi atau solusi terkait upaya pengurangan PSP. Kami sangat menunggu partisipasi masyarakat, tidak hanya dalam bentuk tenaga atau sumbangan material, namun juga pemikiran,” jelas Deni kepada TribunPriangan.com pada Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Pemkot Tasikmalaya akan Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai pada Januari 2024, Ini Alasannya

Deni juga menuturkan, bahwa pembatasan penggunaan plastik ini tidak hanya diberlakukan terhadap masyarakat umum dan pelaku usaha saja, melainkan juga bagi para pegawai dan pejabat di lingkungan pemerintahan.

“Seluruh instansi juga akan membatasi penggunaan plastik, minuman kemasan ataupun kemasan makanan yang berbahan plastik. Sasarannya, yaitu perangkat daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, fasilitas kesehatan, dan fasilitas pendidikan,” ungkap Deni.

Baca juga: VIRAL, Sepasang Kekasih Asal Malang Ini Tak Malu saat Asyik Bercumbu Mesra di Kafe

“Saat ini, sedotan itu pakai plastik ya. Saya lihat di beberapa kota besar sudah memberlakukan penggunaan pipet atau sedotan kertas yang lebih ramah lingkungan,” lanjutnya.

Deni juga mengambil contoh di tingkat kementerian.

“Membawa Tumbler minum, saya lihat di kementerian itu sudah jadi budaya. Di sini memang belum, mudah-mudahan dengan adanya perwalkot ini bisa menjadi awal budaya itu dilakukan oleh seluruh elemen,” lengkapnya.

Baca juga: Bisa Petik Buah Strawberry Sepuasnya, Ternyata Ini Keunggulan Emte Highland Resort Bandung

Deni berharap, masyarakat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memahami substansi dari Perwalkot Tasikmalaya 29/2023 tersebut.

“Selanjutnya, siapapun bisa melaporkan kepada dinas bila menemukan pelaku usaha yang masih menggunakan plastik sekali pakai secara gratis,” pungkasnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved