Pemilu 2024
MASIH DIBUKA, KPU Buka Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, Begini Cara Daftarnya
Berikut Informasi Perihal KPU Buka Pendaftaran Petugas KPPS Pada Pemilu 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa ya kita akan segera memasuki tahun 2024, yang mana di tahun tersebut kita akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Nah, agar Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, diharuskan adanya ketua dan anggota KPPS yang sudah siap membantu berjalannya Pemilu dengan baik.
Maka dari itu, Pendaftaran ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akhirnya resmi dibuka pada Senin (11/12/2023) kemarin.
Baca juga: SIAPKAN LAMARANMU, Astra Internasional Buka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi Ini
Yang mana, anggota KPPS tersebut nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 diselenggarakan.
Diketahui, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan banyak petugas KPPS pada Pemilu 2024.
Lowongan kerja untuk menjadi KPPS ini dibuka untuk lulusan SMA/SMK.
Lantas, bagaimana persyaratan pelamar dan cara daftarnya? Berikut ini dia informasinya.
Baca juga: Para Pemuda Gama Bandung Harapkan Pemilu 2024 Berjalan Bersih, Tolak Adanya Dinasti Politik
Persyaratan Umum
- Warga negara Indonesia
- Laki-laki dan Perempuan
- Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK Sederajat
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Baca juga: Lembaga Penyiaran Jelang Pemilu 2024 Harus Tetap Berpihak Kepada Publik, Begini Penjelasannya
Persyaratan Dokumen
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS (bisa diunduh dibawah)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermatrai untuk pemenuhan persyaratan (bisa diunduh dibawah)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup (bisa diunduh dibawah)
- Pas Foto Berwarna 4x6
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, FGD Moderasi Beragama Digelar Guna Tangkal Radikalisme dan Ekstrimisme
Berkas dokumen yang perlu diunduh
Berkas dokumen persyaratan tersebut bisa diunduh dengan klik link di bawah ini.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kapolres Sumedang Berganti, AKBP Indra Setiawan Pindah ke Polda Jabar
Cara Mendaftar
Jika kamu masuk dalam persyaratan yang sudah ditetapkan dalam posisi tersebut, kamu bisa langsung mendaftarkan diri dengan melakukan pendaftaran melalui PPS di kantor kelurahan domisili kamu. Berikut caranya:
- Datang ke kantor kelurahan atau lokasi penerimaan pendaftaran KPPS yang telah ditentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Beri tahu PPS bahwa kamu ingin mendaftar menjadi petugas KPPS
- Bawa persyaratan yang diminta
- Pelamar akan diseleksi oleh PPS untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU kabupaten/kota setempat
Baca juga: Kampanye di Tempat Ibadah Jelang Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Hadirkan Politik Identitas
Nah Tribuners, itu dia informasi perihal lowongan kerja yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Serta, jangan sampai lupa juga untuk segera mendaftarkan diri kamu ya sebelum lowongan kerja tersebut ditutup tanggal 20 Desember 2023.
Tetap berhati-hati atas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu-2024.jpg)