CPNS 2023

PPPK Kementrian ESDM Wajib Tahu, Ini Langkah Ikut SKTT Mulai 14 Desember 2023, Dilaksanakan via Zoom

PPPK Kementrian ESDM Merapat, Ini Langkah Ikut Tes SKTT mulai 14 Desember 2023, Dilaksanakan via Zoom

Kompas.com
Link PDF formasi CPNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2023. (esdm.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memasuki tahap akhir, yakni Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT).

Diketahui SKT PPPK sendiri sudah berlangsung pada 15 November hingga 6 Desember 2023.

Namun tercatat ada beberapa instansi yang baru mau melangsungkan tes, salah satunya adalah PPPK Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ujian SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023 akan berlangsung mulai 14 hingga 16 Desember 2023.

Pada ujian tersebut, peserta akan melaksanakan Tes Literasi Digital.

Baca juga: TERNYATA Ini Link dan Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2023, Beserta Kelengkapan Berkas yang Dibutuhkan

Adapun mengutip TribunNews.com, Tes Literasi Digital pada SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023 akan dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi Zoom.

Pelaksanaan ujian tersebut akan berlangsung selama 45 menit.

Sebelum melaksanakannya, peserta wajib memperhatikan tata cara untuk mengikuti Tes Literasi Digital pada SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023, yakni sebagai berikut:

Langkah Mengikuti Tes Literasi Digital pada SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023

1. Peserta wajib berada di ruangan steril dan wajib sendirian di ruangan (dilarang ada orang lain);

2. Peserta login Zoom di telepon seluler atau handphone sebagai alat pengawasan;

3. Login zoom di Laptop/komputer berkamera untuk mengerjakan tes.

4. Peserta dapat menyiapkan tripod atau sejenisnya untuk menopang telepon seluler (handphone);

5. Peserta wajib memasang (install) aplikasi Zoom dan mempelajari penggunaan aplikasi Zoom (artikel di internet atau video Youtube);

6. Pada saat pelaksanaan tes, peserta wajib login ke akun Google masingmasing;

7. Setiap peserta wajib masuk ke link Zoom yang sudah ditentukan dan mengganti nama akun Zoom dengan format :

  NomorRoom(disingkat)-Nama Lengkap-Device, contoh:

  a) R1 – Annisa Karunia – HP (nama Zoom di telepon seluler/handphone);

  b) R1 – Annisa Karunia – Laptop (nama Zoom di Laptop/komputer).

8. Selama pelaksanaan tes, video dan microphone di laptop tetap menyala (ON dan UNMUTE). Volume di telepon seluler/handphone bisa dikecilkan untuk mengurangi noise bagi peserta;

9. Setiap peserta dilarang mengaktifkan alat komunikasi lain dan menggunakannya selama ujian;

10. Peserta tidak diperbolehkan merekam atau mendokumentasikan dan menyebarluaskan apapun terkait tes literasi digital.

Baca juga: SEGERA CATAT, Link dan Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2023, Lengkap Beserta Berkas yang Dibutuhkan

Selain beberapa langkah atau tata cara, ada juga sederet syarat, ketentuan, hingga larangan yang patutu di taati peserta PPPK, diantaranya sebagai berikut.

1. Syarat Dokumen

Peserta pada saat ujian wajib membawa atau menunjukkan:

a. Asli Kartu Peserta Ujian (cetak berwarna/tidak boleh hitam putih);

b. Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;

Bagi peserta yang tidak membawa KTP karena hilang, dapat membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau terlegalisir basah atau KK yang memiliki barcode yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang terdaftar di SSCASN

2. Ketentuan Pakaian

Memakai kemeja putih tanpa corak (rapi dan sopan), celana panjang/rok warna hitam (dilarang menggunakan bahan jeans).

Bagi peserta yang menggunakan jilbab memakai jilbab berwarna hitam polos.

3. Larangan Peserta

a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama tes berlangsung;

b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

e. Merokok ketika pelaksanaan seleksi; dan

f. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunNews.com

Simak berita updated TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved