CPNS 2023

SKTT PPPK Kemenag 2023 Dimulai Hari Ini, Segera Cek Namamu dan Aturanya di Sini

Berikut Informasi Perihal SKTT PPPK Kemenag 2023 yang Dimulai 12 Desember 2023 Besok, Cek Nama Peserta dan Aturanya di Sini

TribunNews.com
Gedung Kemenag (dok.Kemenag) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini tengah dihadapkan dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Yang mana, saat ini bagi kamu para peserta PPPK Kemenag 2023 untuk segera bersiap-siap, pasalnya tes SKTT PPPK Kemenag 2023 akan segera dimulai.

Dijadwalkan, dalam tes SKTT PPPK Kemenag 2023 ini dilaksanakan pada hari ini 12 Desember 2023.

Diketahui, jika ada 75.920 nama calon PPPK Kemenag yang lulus seleksi kompetensi untuk mengikuti tes SKTT.

Baca juga: SKB CPNS 2023 Sistem CAT Akan Segera Dimulai, Cek Jadwal dan dan Lokasinya di Link Berikut Ini

Untuk melihat kembali daftar nama peserta lokasi SKTT PPPK Kemenag 2023, kamu bisa klik link berikut ini: Link Nama Peserta SKTT PPPK Kemenag 2023

Untuk tes SKTT PPPK Kemenag 2023 hanya dilakukan selama 1 hari saja, seperti yang sudah dilansir dari website Kemenag.

“Kami telah mengumumkan daftar nama peserta yang harus mengikuti SKTT CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Pelaksanaan SKTT CPPPK digelar 12 Desember 2023,” ungkap Ketua Panitia Seleksi Nizar.

Selain itu, menurut penuturan Kepala Biro Kepegawaian Setjen, Nurudin menyampaikan jika para peserta diwajibkan untuk taat terhadap tata tertib yang sudah ditetapkan oleh panitia.

Baca juga: Pelajari Soal-Soal Berikut Ini untuk Tes SKB CPNS Guru 2023 Khusus Materi Antonim

Nurudin pun mengatakan kembali, jika pelaksanaan SKTT PPPK Kemenag 2023 ini berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan Sistem CAT.

Peserta pun disarankan untuk datang 60 menit seblum seleksi dimulai untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Serta, jangan lupa untuk para peserta wajib membawa laptop masing-masing untuk instalasi Safe Exam Browser (SEB).

“Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id,” tutur Nurudin.

Baca juga: Berikut Contoh Soal SKB CPNS Guru 2023 Materi Padanan Kata yang Bisa Dipelajari Sekarang

Aturan SKTT PPPK Kemenag 2023

1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id);

Baca juga: TERNYATA ini Bocoran Menteri PAN-RB Tentang Skema Terbaru Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2024-2030

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang:

a) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan

f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

Baca juga: KUMPULAN 10 Latihan Soal Tes SKB CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap Beserta Kunci Jawaban

8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

10. Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :

1. Peserta yang terlambat hadir;

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved