Minggu, 19 April 2026

Pengambilan Sumpah Kades PAW

Begini Kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat Pengambilan Sumpah Kades PAW

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 5 Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) berlangsung hari ini di Aula Setda Kabupaten Ciamis

Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kades PAW, Herdiat : Harus Mampu Mengabdi pada Masyarakat 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 5 Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) berlangsung hari ini di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Senin (11/12/2023).

Pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan kata pelantikan dari Bupati Ciamis, kemudian penandatanganan berita acara sumpah jabatan oleh Bupati Ciamis, lima Kepala Desa, BPD, saksi, rohaniawan serta penyematan tanda pangkat dan surat keputusan Bupati Ciamis.

Dalam sambutannya, Herdiat memberikan arahan agar para Kades harus mampu menjadi abdi masyarakat, jangan sebaliknya hanya ingin dilayani oleh masyarakat.

Baca juga: PENGUMUMAN RESMI Hasil Tes PPPK 2023, Berikut Ini Langkah dan Tahapan Setelah Perangkingan

"Saya ingatkan bapak-bapak sekalian jangan minta dilayani masyarakat, tapi justru bapak lah yang harus menjadi abdi masyarakat, melayani mereka," kata Herdiat.

Adapun para Kades yang dilantik hasil PAW itu diantaranya, Agus Hermawan menjadi Kepala Desa Salakaria, Kecamatan Sukadana, Majur jadi Kepala Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Dedi sebagai Kepala Desa Rancah, Kecamatan Rancah, Devi Yuviana jadi Kepala Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu dan terakhir Sigit Kuswantoro menjadi Kepala Desa Kalapasawit, Kecamatan Lakbok.

Selanjutnya, Herdiat mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah dilantik.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Nilai CAT BKN Sudah Bisa Diunduh Pasca Perangkingan PPPK, Begini Cara Unduhnya

“Atas nama pemerintah Kabupaten Ciamis, saya ucapkan selamat. Mudah-mudahan bapak-bapak yang mendapat amanah dari masyarakat dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Bupati menyebut, pelantikan 5 Kepala Desa hari ini berbeda dengan pelantikan-pelantikan sebelumnya

Karena sudah memasuki tahun politik 2024, Bupati menyampaikan agar terciptanya keamanan, kenyamanan dalam pelaksanaan pesta demokrasi sudah seharusnya menjadi tugas pokok dan tanggung jawab Kepala Desa beserta para perangkatnya.

Baca juga: VIRAL, Temuan Potongan Payudara Pasien Kanker di Rawa Advanture Surabaya, Alasan Dibuang Terungkap

Salah satunya dengan menjaga netralitas, tidak menunjukkan keberpihakan baik di pemilihan presiden maupun legislatif.

“Kita harus ciptakan pesta demokrasi yang damai, jujur, dan adil sehingga masyarakat juga bisa betul-betul menikmati pesta demokrasi dengan tenang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdyaaan dan Pemerintah Desa (PMD), Andi Sofiandi mengatakan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa ini dilakukan karena kepala desa berhenti, dan masa jabatannya lebih dari satu tahun.

Baca juga: PPPK 2023 Merapat, Hasil Rekapitulasi Nilai Ujian CAT dari BKN Sudah Bisa Diunduh, ini Caranya

“Proses berhentinya ini ada 3, pertama mengundurkan diri, kedua meninggal dunia, dan yang ketiga diberhentikan,” jelasnya.

Andi menambahkan, alasan PAW dilakukan dari 5 kepala desa yang di lantik tersebut karena empat orang Kades menjadi Caleg dan satu orang lainnya meninggal dunia.

“Dari 5 kepala desa 4 diantaranya kades Salakaria, Kades Panawangan, Kades Rancah, dan kades Ciomas mengundurkan diri karena akan mencalon diri menjadi calon legislatif, dan 1 kades Kalapasawit meninggal dunia,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved