Kakek dan Tetangga Cabuli Gadis

BREAKING NEWS! Kakek 73 Tahun Cabuli Cucunya Sendiri di Purwadadi Ciamis

Penangkapan SI berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
dokumentasi tribun
Ilustrasi Pencabulan. BREAKING NEWS! Kakek 73 Tahun Cabuli Cucunya Sendiri di Purwadadi Ciamis 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Seorang kakek berinisial SI (73) mencabuli cucunya sendiri berinisial S (13) bersama tetangganya NG (69) di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.

Akibat perbuatannya itu SI dan NG kini telah diamankan di Polres Ciamis.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena.

Baca juga: 24 Desa dan 4 Kecamatan di Kabupaten Ciamis Terpapas Tol Getaci, Ini Nama Desanya

Unit PPA Polres Ciamis telah mengungkap kasus pencabulan gadis di bawah umur di Purwadadi.

Penangkapan SI berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

"Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada kasus seorang kakek cabuli cucunya berikut satu orang tetangganya," ucap Magdalena, Jumat (8/12/2023).

Setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai kakek dan tetangganya yang cabul, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti.

Baca juga: Baliho Caleg PSI di Cijeungjing Ciamis Roboh Timpa Atlet Sepeda, Panwascam: Parpol Abai Aturan

"Makanya setelah cukup bukti dan korban juga telah diperiksa lalu mengaku dicabuli. Dua hari ke belakang kakeknya dan tetangga yang mencabuli korban ditangkap dan ditahan," jelasnya.

Lebih lanjut Magdalena menjelaskan, korban itu dirawat sejak kecil oleh kakek dan neneknya karena orang tuanya telah bercerai.

"Kedua orang tuanya pisah, ibunya katanya jadi TKW sementara bapaknya di luar Jawa," imbuhnya.

Dari pemeriksaan sementara, Magdalena mengatakan bahwa kakeknya itu mencabuli cucunya sendiri di rumahnya.

Baca juga: Pemilik Rumah Panggung di Cidolog Ciamis yang Ambruk Dapat Bantuan dari Dinsos

"Pelaku mengaku mencabuli cucunya di rumah dengan hanya dibujuk rayu diberikan uang jajan kisaran Rp10 ribu sampai Rp 20 ribu," katanya.

Selain dicabuli oleh kakeknya sendiri, ternyata korban juga dicabuli tetangganya berinisial NG di rumah pelaku.

"Pengakuan dari para pelaku totalnya mereka sudah lima kali mencabuli korban," jelasnya.

Sementara ini kasus yang menjerat kedua pelaku masih dalam proses penyelidikan juga pengembangan.

"Namun yang jelas keduanya terjerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun lamanya," ujar dia mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved