Pemilu 2024
Penyelenggara Pemilu 2024 di Pangandaran Harus Bersikap Netral, Tidak Boleh Terlibat Kampanye
Penyelenggara Pemilu tidak boleh terlibat dan tidak boleh diikutsertakan dalam berbagai jenis dan metode kampanye.
Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin menekankan agar seluruh penyelenggara pemilu mulai PPK dan PPS di Kabupaten Pangandaran bersikap netral pada Pemilu 2024.
"Kita tekankan bahwa PPK PPS harus netral dalam penyelenggaraan pemilu ini. Terutama di masa-masa kampanye," ujar Muhtadin kepada Tribunjabar.id di Pangandaran, Senin (4/12/2023) siang.
Penyelenggara Pemilu, kata dia, tidak boleh terlibat dan tidak boleh diikutsertakan dalam berbagai jenis dan metode kampanye.
Baca juga: Ribuan Petugas Linmas Bakal Disiagakan di Tiap TPS Wilayah Pangandaran untuk Pemilu 2024
"Kalau ada, kita lakukan klarifikasi dan sanksi kode etik bisa berakhir di pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat," katanya.
Sementara pasca menetapkan lokasi APK dan rapat koordinasi menjelang hari kampanye, pihaknya belum menerima jadwal kampanye dari para parpol.
"Belum ada (partai) yang memberikan jadwal pelaksanaan kampanye," ucap Muhtadin.
Baca juga: 24 Jam Logistik Pemilu KPU Sumedang Dijaga 16 Orang Secara Ketat
Meskipun demikian, pihaknya sudah menyampaikan regulasi-regulasi tentang tata cara kampanye Pemilu 2024.
"Termasuk apa yang boleh dan apa yang tidak boleh terkait larangan dalam kampanye semuanya sudah kita jelaskan," ujarnya.
Menurutnya, saat ini pun ada beberapa partai politik yang mengundang KPU dalam rakor-rakor fungsionaris partai politik.
"Alhamdulillah, koordinasi dengan partai politik sejauh ini berjalan baik," katanya sembari bersyukur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Kabupaten-Pangandaran-Muhtadin.jpg)