CPNS 2023

Panduan Lengkap Ujian SKB CPNS 2023, Begini Aturan yang Bakal Berlaku saat Tes Berlangsung

Panduan Lengkap Ujian SKB CPNS 2023, Begini Aturan yang Bakal Berlaku saat Tes

sscasn.bkn.go.id
Tampilan laman Portal ASN Karier - Menjelang pelaksanaan SKB, penting bagi peserta untuk mempersiapkan diri, termasuk mencetak kartu ujian yang merupakan dokumen penting selama tes. (sscasn.bkn.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini tengah masuk dalam waktu Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dalam tahap kali ini, akan tebagi menajdi dua jenis seleksi, yakni tes menggunakan sistem metode Computer Assisted Test (CAT) dan yang tidak menggunkan perangkat atau disebut dengna non CAT.

Adapun tes SKB dilakukan setelah Seleksi kompetensi Dasar (SKD) selesai dan pengumuman hasil pascasanggah SKD dirilis.

Baca juga: Cek Nama dan Status Lulus Masa Sanggah Tes SKD di Link Ini untuk Peserta CPNS Kemendikbud 2023

Tes ini akan diperuntukan atau diwajibkan bagi peserta yang dinyatakan lolos dari tahap dua atau SKD.

Sementara itu, jadwal dari pelaksanaan tes SKB CAT dan non CAT pun berbeda-beda.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 sendiri, dijadwalkan berlangsung dari tanggal 3 hingga 22 Desember 2023 mendatang.

Baca juga: Jadwal Resmi Tes Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT dan Non CAT CPNS 2023

Lantas kapankah pelaksanaan kedua jenis tes tahap ke-3 dari CPNS 2023 tersebut?

Jadwal Tes CAT dan Non CAT

Merujuk pada jadwal yang telah dibagikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, mengumumkan bahwa tes SKB non CAT akan berlangsung dari 3-22 Desember 2023, sementara untuk CAT pada 16-22 Desember 2023.

Pengumuman hasil tes SKB CPNS dijadwalkan pada 5-12 Januari 2023.

Sekedar info, tes SKB merupakan tahap akhir seleksi CPNS 2023 sebelum integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan pada 23 Desember 2023-4 Januari 2024.

Baca juga: Lulus SKD atau Tidak Berikut Link Resmi Instansi untuk Cek Hasil Sanggah SKD CPNS 2023

Tes SKB CPNS 2023

Mengutip Kompas TV, tes SKB adalah langkah kedua setelah peserta berhasil melewati SKD.

Tes ini menilai kompetensi bidang peserta, mencermati kebutuhan jabatan di instansi terkait.

Tes SKB bertujuan mengasah kemampuan dan keterampilan peserta setelah mendaftar CPNS 2023.

Baca juga: Link Resmi Instansi dan Tata Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023

Perlu diperhatikan bahwa tes SKB Non CAT dan CAT memiliki perbedaan dalam materi ujian, disesuaikan dengan kebutuhan jabatan di instansi masing-masing.

Oleh karena itu, disarankan agar peserta mengambil tes SKB CPNS 2023 ini dengan sungguh-sungguh.

Materi ujian juga telah dirilis oleh MenpanRB melalui Pengumuman Nomor B/3187/M.SM.01.00/2023 tanggal 22 November 2023.

Langkah Mencetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023

Untuk mencetak kartu ujian SKB CPNS 2023, peserta harus mengunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

  • Kunjungi situs SSCASN atau klik link ini.
  • Pilih menu SSCASN, lalu klik 'Masuk'.
  • Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang digunakan saat pendaftaran.
  • Setelah berhasil masuk, pilih 'Resume Pendaftaran'.
  • Klik 'Cetak Kartu Peserta Ujian' untuk mencetak kartu ujian SKB CPNS 2023.

Penting diperhatikan bahwa beberapa instansi memiliki proses pencetakan kartu ujian SKB CPNS 2023 yang berbeda, di mana pencetakan dilakukan melalui situs instansi tersebut dan bukan melalui SSCASN.

Baca juga: Ternyata Ini Ketentuan Usia yang Jadi Patokan Kelulusan Tahap SKD dan SKB CPNS 2023

Tahapan SKB CPNS 2023

SKB merupakan tahapan lanjutan setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2023.

Dalam tes SKB, peserta akan diuji berdasarkan kompetensi bidang yang dilamar. SKB terdiri dari dua metode, yaitu Computer Assisted Test (CAT) dan Non CAT. SKB Non CAT meliputi berikut ini.

  • Tes Psikologi
  • Wawancara Tatap Muka
  • Tes Kesehatan
  • Tes Kesegaran Jasmani
  • Tes Mental Ideologi
  • Pantukhir
  • Praktik Kerja
  • Kesamaptaan
  • Wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan

Baca juga: CPNS Wajib Tahu, 14 Link Resmi Instansi untuk Cek Hasil Sanggah Ujian SKD 2023

Setiap formasi memiliki jenis tes yang berbeda-beda, tergantung pada kompetensi yang dibutuhkan.

Persiapan menyeluruh dan pemahaman tentang proses serta tahapan seleksi SKB CPNS 2023 sangat penting bagi para calon peserta.

Dengan mengikuti panduan ini, peserta dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi seleksi dan meningkatkan peluang keberhasilan dalam rekrutmen CPNS.

Aturan berapkaian Tes SKB CPNS 2023

Untuk saat ini belum ada pemberitahuan resmi, namun menelik aturan berpakaian para peserta CPNS-PPPK dari BKN pada tahun 2021, ada beberapa aturan yang bisa dijadikan patokan, diantaranya :

Seluruh proses seleksi dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.

Selain itu, peserta diminta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Barang yang Harus Dibawa Peserta Peserta SKB CPNS 2023

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
  • Ijazah Asli/Legalisir Asli tingkat SLTA (berlaku bagi seluruh jabatan, termasuk peserta pada
  • Formasi Petugas Barang Bukti maupun Ahli Pertama Jaksa)
  • Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id (yang dapat dicetak mulai tanggal 1 Desember 2023)
  • Pensil Kayu (Bukan Pensil Mekanik).
  • Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta, KTP dan/atau Ijazah tingkat SLTA-nya.
  • Khusus untuk tes kesehatan, diwajibkan membawa pas foto 4x6 terbaru dan dihimbau untuk berpuasa 10 jam sebelum pelaksanaan tes (boleh minum air putih/mineral).

Ketentuan Berpakaian Peserta Peserta SKB CPNS 2023

  • Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak.
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak.
  • Khusus pada saat Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan dan Beladiri, diimbau juga membawa
  • Kaos Putih Polos tanpa corak dengan celana training. Proses penggantian baju diperkenankan setelah mendapatkan arahan dari Panitia.
  • Sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).
  • Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
  • Tidak menggunakan ikat pinggang (kecuali saat wawancara pimpinan, peserta dapat memakai ikat pinggang).

Waktu Pengerjaan Soal SKB

Total waktu saat mengerjakan soal SKB CPNS 2023 adalah 90 menit, dengan rincian jumlah soal:

- 100 soal untuk jenis soal tidak dominan hitungan

- 80 soal untuk jenis soal dominan hitungan

Setiap Instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda.

Ada beberapa Instansi yang mensyaratkan SKB dilakukan dengan menggunakan sistem CAT saja dan ada pula Instansi yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti sejumlah tahapan seleksi seperti Psikotest, tes kesegaran jasmani, atau wawancara.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved