CPNS 2023

Beda dengan Tes SKD, Begini Aturan Berpakaian dan Barang yang Wajib Dibawa Saat Ujian SKB CPNS

Beda dengan Tes SKD, Begini Aturan berpakaian dan Barang yang Wajib Dibawa saat Ujian SKB

Kolase TribunPriangan.com
Beda dengan Tes SKD, Begini Aturan berpakaian dan Barang yang Wajib Dibawa saat Ujian SKB (Kolase TribunPriangan.com) 

Barang yang Harus Dibawa Peserta Peserta SKB CPNS 2023

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
  • Ijazah Asli/Legalisir Asli tingkat SLTA (berlaku bagi seluruh jabatan, termasuk peserta pada Formasi Petugas Barang Bukti maupun Ahli Pertama Jaksa)
  • Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id (yang dapat dicetak mulai tanggal 1 Desember 2023)
  • Pensil Kayu (Bukan Pensil Mekanik).
  • Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta, KTP dan/atau Ijazah tingkat SLTA-nya.
  • Khusus untuk tes kesehatan, diwajibkan membawa pas foto 4x6 terbaru dan dihimbau untuk berpuasa 10 jam sebelum pelaksanaan tes (boleh minum air putih/mineral).

Baca juga: Jelang Tes SKB CPNS 2023, Ini Kumpulan Kisi Soal Kemenkes, KPK, Kemenkumham, dan Jabatan Dosen

Ketentuan Berpakaian Peserta Peserta SKB CPNS 2023

  • Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak.
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak.
  • Khusus pada saat Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan dan Beladiri, diimbau juga membawa Kaos Putih Polos tanpa corak dengan celana training. Proses penggantian baju diperkenankan setelah mendapatkan arahan dari Panitia.
  • Sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).
  • Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
  • Tidak menggunakan ikat pinggang (kecuali saat wawancara pimpinan, peserta dapat memakai ikat pinggang).

Baca juga: Benarkah CPNS 2024 akan Segera Dibuka? Berikut Penjelasan BKN

Waktu Pengerjaan Soal SKB

Total waktu saat mengerjakan soal SKB CPNS 2023 adalah 90 menit, dengan rincian jumlah soal:

- 100 soal untuk jenis soal tidak dominan hitungan

- 80 soal untuk jenis soal dominan hitungan

Setiap Instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda.

Ada beberapa Instansi yang mensyaratkan SKB dilakukan dengan menggunakan sistem CAT saja dan ada pula Instansi yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti sejumlah tahapan seleksi seperti Psikotest, tes kesegaran jasmani, atau wawancara.

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved