CPNS 2023
Begini Ketentuan SKB CPNS, Lengkap dengan Nilai Ambang Batas dan Kisi-kisi Soalnya
Begini Ketentuan SKB CPNS Jabatan Dosen, Lengkap dengan Nilai Ambang Batas dan Kisi-kisi Soalnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) , masih terus berlangsung hingga saat ini.
Terakhir, peserta baru saja menyelesaikan tahap kedua yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah berlangsung pada
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yakni Seleksi Kompetensi Dasar.
Pelamar yang dinyatakan lolos dalam tahap SKD akan diwajibkan mengikuti tahap SKB sebagai tahap pelengkap.
Baca juga: Jadwal SKB CPNS dan PPPK 2023 Berbagai Instansi, Beserta Ketentuannya
SKB rencananya akan menjadi seleksi CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada 16-22 Desember untuk CPNS, dan tanggal 15-6 Desember 2023 mendatang untuk PPPK.
Seleksi tambahan tersebut diketahui bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan peserta, yang juga jadwal serta materi SKB di setiap instansi akan berbeda.
Ada instansi yang mewajibkan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan ada pula yang mewajibkan calonnya melalui beberapa tahapan seleksi, salah satunya yang berlaku untuk jabatan Dosen.
Baca juga: Kapan Batas Akhir Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023? Begini Tata Cara Sanggah di SSCASN
Mengacu pada Pengumuman Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023, materi SKB CPNS Kemdikbud berupa Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, dan Dimensi Psikologi.
Namun kembali lagi tak semua instansi memiliki penerapan yang sama.
Sebagian instansi bisa mencakup beberapa tes sekaligus, seperti Psikotes, Tes potensi akademik, Tes kemampuan bahasa asing, Tes kesehatan jiwa, Tes kesegaran jasmani, Tes praktek kerja, Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, Wawancara, dan/atau, Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Lantas apa saja ketentuan yang berlaku pada tahap ketiga seleksi nasional tersebut bagi Jabatan setingkat Dosen?
Baca juga: Masa Sanggah SKD CPNS 2023, Peserta Haram Lakukan Hal Ini
SKB jabatan Dosen
Mengutip TribunNews.com, Kemendikbud telah mengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2023.
Peserta yang dinyatakan lolos SKD dengan kode P/L artinya akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang mana berlaku juga bagi jabatan Dosen.
Tahap SKB Jabatan Dosen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.