Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Ditunda

Tolak RAPBD Jadi Alasan Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Ditunda dan tak Memenuhi Kuorum

Rapat tersebut ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum karena menolak pembahasan dalam rapat.

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/ Padna
Tolak RAPBD Jadi Alasan Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Ditunda dan tak Memenuhi Kuorum 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran penetapan persetujuan DPRD rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat. 24 November 2023, terpaksa ditunda.

Rapat tersebut ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum karena menolak pembahasan dalam rapat.

Rapat paripurna itu hanya dihadiri kurang dari 50 persen anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: PNS di Pangandaran Ini Bingung Harus Ganti Motor Dinas yang Dicuri, Untung Motornya Ditemukan Polisi

Salah seorang anggota DPRD Pangandaran dari fraksi Partai PKB yang tidak hadir dalam rapat, Otang Tarlian mengatakan, rapat paripurna tidak memenuhi kuorum karena dirinya menolak isi rapat pembahasan.

"Kami menolak, karena RAPBD 2024 yang akan ditetapkan telah menyertakan pendapatan dari pinjaman senilai Rp 350 Miliar," ujar Otang kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Sabtu (25/112022) pagi.

Sementara rekomendasi dari Pemda belum didapatkan. Oleh sebab itu, menurutnya bila RAPBD 2024 ditetapkan, maka berisiko mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran menambah devisit anggaran di tahun 2024.

Baca juga: Update UMK Kabupaten Pangandaran, Segini Besarannya Jika Mengikuti UMP

Selain itu, kata dia, terdapat persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi Pemda Pangandaran walau telah memaparkan portofolio.

Otang menjelaskan, syarat-syarat itu seperti menghentikan belanja barang dan jasa serta menghilangkan hibah semenjak anggaran perubahan 2023.

"Tapi, dalam kenyataannya masih ada realisasi belanja barang dan jasa dan hibah," katanya.

Baca juga: 1 Kecamatan dan 9 Desa di Kabupaten Pangandaran Terbajak Tol Getaci, Ini Nama Desanya

Selanjutnya, dalam surat yang disampaikan Bupati Pangandaran hanya terdapat kutipan dari Mendagri dan Kementrian Keuangan tanpa disertakan salinan.

"Apabila tetap memaksakan pengesahan RAPBD menjadi APBD dan pinjaman tidak dikabulkan, maka dampaknya pasti menambah devisit," ungkapnya.

"Kita tidak yakin dengan pinjaman dapat menyelesaikan devisit. Karena, pengajuan pinjaman lebih kecil daripada utang," ucap Otang melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, terdapat anggota DPRD Pangandaran absen pada rapat paripurna DPRD hingga mesti ditunda.

Pantauan Tribunjabar.id, rapat dimulai pada sekitar pukul 14.15 WIB dan sempat melakukan pembahasan penetapan pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Pangandaran tahun 2024.

Namun beberapa jam kemudian, pada rapat paripurna pembahasan terkait penetapan persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu ditunda karena dianggap tidak memenuhi kuorum. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved