Update UMK untuk Kabupaten Garut, Pj Gubernur Jabar Sebut Ada Kenaikan

Update UMK untuk Kabupaten Garut, Pj Gubernur Jabar Sebut Ada Kenaikan meski tak signifikan

Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Update UMK untuk Kabupaten Garut, Pj Gubernur Jabar Sebut Ada Kenaikan 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN GARUT - Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Garut 2024 akan naik sekitar Rp 75.588 bila mengacu pada kenaikan UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen.

Sebelumnya, Pemprov Jabar memastikan bahwa UMP Jabar 2024 akan naik 3,57 persen.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).

Adapun dasar perhitungan UMP 2024 adalah mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: 7 Kecamatan dan 37 Desa di Kabupaten Garut Terbajak Tol Getaci, Ini Nama Desanya

"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," katanya.

Disinggung jika para buruh tetap menolak atas putusan tersebut, Bey mempersilakan buruh untuk menyuarakan melalui unjuk rasa.

"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.

Baca juga: Jadwal Turun Hujan di Kabupaten Garut, Prediksi BMKG Lengkap dengan Ulasan Ahli Cuaca

Dia pun berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.

"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," ucapnya.

Lantas berapa nominal UMK Garut 2024 jika naik Rp 75.588 mengikuti kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen?

Sebelum ke kisaran UMK untuk tahun 2024, maka perlu mengetahui rincian UMK 2023 Garut. UMK Garut 2023 sebesar Rp 2.117.318.

Lalu cara menghitung UMK Garut 2024 adalah UMK 2023 Garut ditambah Rp 75.588 atau 3,57 persen sesuai kenaikan UMP Jabar 2024.

UMK Garut 2023 Rp 2.117.318 + Rp 75.588 (kenaikan UMK 2024 merujuk UMP Jabar 2024) = Rp 2.192.906, nominal UMK Garut 2024.

Itulah besaran UMK Garut 2024 bila naik Rp 75.588, yang mengacu pada kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved