Breaking News

CPNS 2023

Tak Hanya Passing Grade Saja, Ternyata Beberapa Faktor Ini Jadi Syarat Lulus SKD CPNS 2023

Ternyata Syarat Lulus Seleksi Kompetesi Daasar Bukan Cuman Passing Grade Saja, Ini Ketentuan Tambahnanya

SerambiNews.TribunNews.com
ilustrasi CPNS 2023 (Freepik) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS telah usai.

Adapun peserta diminta menunggu hasil dari tahap dua program tahunan pemerintah tersebut hingga ada tindak lanjut dari masing-masing instansi.

Diketahui sebelumnya, tes SKD CPNS 2023 dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 9 hingga 18 November 2023 lalu.

Peserta pun dibagi menjadi beberapa sesi agar bisa mengkuti ujian dengan merata dan tertib.

Perlu diketahui, skor atau nilai SKD CPNS akan menentukan apakah peserta lolos ke tahap seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Ternyata Begini Cara Cek Validitas Sertifikat SKD CPNS 2023, Lengkap Beserta Langkah-Langkahnya

Skor sendiri merupakan angka pencapaian para peserta dalam perhitungan pihak Badan Kepegawaian Negara mapun instansi terkait, yang menentukan para peserta berhak atau tidaknya untuk lanjut ke tahap selanjutnya.

Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) atau yang biasa dikenal dengan Passing Grade.

Nilai ambang batas ini diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Baca juga: SEGERA CATAT! Berikut Jadwal Tes SKB CPNS 2023 untuk Instansi Mahkamah Agung

"Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166," ungkap Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5, namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.

Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

Namun, tahu tidak Tribuners?, ada unsur lain yang mendukung peserta CPNS agar bisa lulus dari tahap 2, selain dari penilaian Passing Grade.

Baca juga: Masih Bingung Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023? Berikut Link Resmi dan Cara Downloadnya

Lantas apa sih ketentuan yang berlaku selain nilai batas ambang yang telah diketahui?

Diketahui, bukan hanya passing grade yang menjadi penentu kelulusan seseorang untuk bisa mengikuti tahap tes selanjutnya.

Sebab, peserta juga masih harus memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan, yang dikenal di kalangan pelaksana dengan nama Format Penilain Tes SKD.

Format penilaian tes SKD CPNS 2023

Format penilaian tes SKD CPNS 2023, sendiri adalah opsi penilaian yang juga sama dengan passing grade, namun hanya memerlukan dua nilai utama, yakni sebagai berikut :

- TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

- TKP tidak ada jawaban yang salah. Jawaban dari tes ini dinilai dari angka 1-5, sedangkan jika tidak dijawab bernilai 0.

Dimana, Untuk lulus tahap SKD, peserta harus berhasil melewati TWK 65, TIU 80, dan TKP 166 dengan nilai ambang batas atau passing grade.

TWK menguji kedalaman pengetahuan calon peserta tentang kebangsaan Indonesia, yang terdiri dari pertanyaan-pertanyaan seputar Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk TIU, ada tiga jenis tes: sinonim, antonim, kelompok kata, persamaan kata (analogi), dan tes berhitung atau logika matematika.

Kemudian, untuk TKP, peserta harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan kontra radikalisasi.

Baca juga: Kapan Bisa Cek Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2023? Ini Kumpulan Linknya dari Berbagai Instansi

Skor SKD SCPN-PPPK 2023

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menetapkan batas nilai tertinggi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 adalah 550 poin.

Skor sendiri menjadi penilaian pelaksana dalam menetukan hasil ujian seleksi tahap ke-2 ini.

Passing grade SKD CPNS 2023 sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Cara Melihat Nilai SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, Anda akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat

Cara Download Sertifikat SDK CPNS 2023

Adapun beberap fasilitas yang disediakan BKN sebagai pelaksana dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut, salah satunya adalah sertifikat.

Terkait pengunduhan sertivikat pasca menjalani tes penalaran tersebut, para peserta bisa mengunduh secara online di laman resmi BKN melalui sertificat.bkn.go.id

Bagi peserta yang masih bingung dan ragu, berikut tutorial cara mendownload sertivikat SKD peserta yang bisa diikuti :

  • Akses laman https://sertificat.bkn.go.id/
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Masukkan nomor peserta
  • Pilih tipe seleksi, bisa diisi CPNS dan PPPK
  • Klik Unduh.

Adapun selanjutnya hasil SKD CPNS akan diumumkan masing-masing instansi pada 20-22 November 2023.

Tahap SKD juga nantinya akan ada masa sanggah yang berlangsung selama 3 hari, terhitung sejak 23-25 November 2023, dan akan diumumkan pada 27 November hingga 2 Desember 2023.

Sekedar informasi, nantinya sistem akan menampilkan sertifikat CAT peserta CPNS maupun PPPK yang mengikuti SKD maupun seleksi kompetensi.

Sebab, fasilitas unduh atau download sertifikat CAT ini berlaku bagi semua peserta, baik yang memenuhi nilai ambang batas maupun tidak.

Selain itu, hasil tes SKD dan seleksi kompetensi peserta juga bisa dilihat secara realtime saat ujian berlangsung melalui live score di Youtube Official BKN.

Baca juga: Bagaimana Jika Skor Peserta Tes SKD CPNS 2023 Sama? Ini Penjelasan BKN

Jadwal Pengumuman SKD CPNS-PPPK 2023

Merujuk tanggal perilisan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahap penalaran seleksi nasional tersebut dilaksanakan per tanggal 9-18 November 2023.

Ini merupakan rujukan dari surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

Adapun jadwal pengumuman hasil SKD CPNS akan dilakukan pada 20-22 November 2023, setelah melalui tahap Pengolahan Nilai SKD pada 16-19 November 2023.

Sementar untuk peserta PPPK masih harus mengikuti serangkaian tes, dan diperkirakan akan berlangsung selama 25 hari terhitung mulai hari ini, Jumat (10/11/2023).

Tahap tersebut meliputi, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi mulai 10 November - 4 Desember 2023, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan muali 15 November - 6 Desember 2023, Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 30 November - 9 Desember 2023, lalu terakhir, Pengumuman Kelulusan pada 6 - 15 Desember 2023.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved