CPNS 2023
Catat! Ternyata Ini Syarat Untuk Ujian Susulan SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023
Berikut Ini Dia Syarat Untuk Ujian Susulan SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa bahwa rangkaian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 tahun ini sudah berakhir.
Yang mana, tes SKD terakhir dilaksanakan pada tanggal 18 November 2023 kemarin.
Baca juga: Apa Fungsi Sertifikat SKD CPNS 2023? Berikut Penjelasannya
Sebagai informasi, jika tes SKD CPNS 2023 ini diikuti oleh seluruh peserta baik itu peserta CPNS maupun PPPK yang mengikuti Seleksi Kompetensi.
Jumlah pelamar yang berhasil memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi sebanyak 1.853.617 peserta yang mana akan langsung mengikuti tahapan selanjutnya, yakni SKD dan seleksi kompetensi.
Adapun rincian jumlah pelamar yang lolos seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi tersebut terdiri dari 725.589 CPNS, 426.776 guru, 328.219 tenaga kesehatan, dan 373.033 tenaga teknis.
Baca juga: 2 Cara Lihat Rangking Hasil Tes SKD di Berbagai Instansi Resmi untuk Peserta CPNS-PPPK 2023
Namun, dalam pelaksanaan tanggal tes SKD maupun Seleksi Kompetensi ini berbeda.
Untuk tes SKD bagi peserta CPNS dilaksanakan pada tanggal 9 November 2023 hingga 18 November 2023.
Sedangkan, untuk Seleksi Kompetensi PPPK dilaksanakan pada tanggal 10 November 2023 hingga 4 Desember 2023.
Baca juga: Begini Cara Melihat Skor, Ranking, dan Download Sertifikat Tes SKD CPNS-PPPK 2023
Ujian SKD dan Seleksi Kompetensi ini dilaksanakan di 340 titik lokasi di dalam negeri, dan untuk ujian di luar negeri dilaksanakan di 62 titik lokasi dan dimulai pada 14-15 November 2023.
Namun tentunya, dalam pelaksanaan tes SKD maupun PPPK ada saja peserta yang memang tidak bisa hadir untuk melaksanakan tes dikarenakan ia memiliki hal yang tak bisa ditinggalkan hingga berhalangan hadir.
Nah, menanggapi hal tersebut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, mengatakan akan memberikan fasilitas itu dengan berbagai syarat.
Baca juga: Catat! Berikut Tanggal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2023 Khusus Pelamar KPK
Yang mana, syarat tersebut meliputi alasan yang diajukan peserta tidak dibuat-buat, dan pemberitahuan ketidakhadiran harus sebelum jadwal pelaksanaan tes, sebab jika mengabarkan saat sesi kedua, maka peserta dianggap tidak hadir.
"Misalnya, yang bersangkutan dapat jadwal sesi kedua, tetap karena sakit atau ada hal urgent, maka yang bersangkutan bisa menginformasikan kepada panitia paling lambat saat sesi satu," terangnya. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.