CPNS 2023

Tak Hanya Passing Grade Saja, Ternyata Beberapa Faktor Ini Jadi Syarat Lulus SKD CPNS 2023

Ternyata Syarat Lulus Seleksi Kompetesi Daasar Bukan Cuman Passing Grade Saja, Ini Ketentuan Tambahnanya

SerambiNews.TribunNews.com
ilustrasi CPNS 2023 (Freepik) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS telah usai.

Adapun peserta diminta menunggu hasil dari tahap dua program tahunan pemerintah tersebut hingga ada tindak lanjut dari masing-masing instansi.

Diketahui sebelumnya, tes SKD CPNS 2023 dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 9 hingga 18 November 2023 lalu.

Peserta pun dibagi menjadi beberapa sesi agar bisa mengkuti ujian dengan merata dan tertib.

Perlu diketahui, skor atau nilai SKD CPNS akan menentukan apakah peserta lolos ke tahap seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Ternyata Begini Cara Cek Validitas Sertifikat SKD CPNS 2023, Lengkap Beserta Langkah-Langkahnya

Skor sendiri merupakan angka pencapaian para peserta dalam perhitungan pihak Badan Kepegawaian Negara mapun instansi terkait, yang menentukan para peserta berhak atau tidaknya untuk lanjut ke tahap selanjutnya.

Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) atau yang biasa dikenal dengan Passing Grade.

Nilai ambang batas ini diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Baca juga: SEGERA CATAT! Berikut Jadwal Tes SKB CPNS 2023 untuk Instansi Mahkamah Agung

"Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166," ungkap Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5, namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.

Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

Namun, tahu tidak Tribuners?, ada unsur lain yang mendukung peserta CPNS agar bisa lulus dari tahap 2, selain dari penilaian Passing Grade.

Baca juga: Masih Bingung Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023? Berikut Link Resmi dan Cara Downloadnya

Lantas apa sih ketentuan yang berlaku selain nilai batas ambang yang telah diketahui?

Diketahui, bukan hanya passing grade yang menjadi penentu kelulusan seseorang untuk bisa mengikuti tahap tes selanjutnya.

Sebab, peserta juga masih harus memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan, yang dikenal di kalangan pelaksana dengan nama Format Penilain Tes SKD.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved