UMK Pangandaran 2024

UMK Pangandaran 2024 Akan Naik Rp 72.000 Mengacu Pada Kenaikan UMP Jabar 2024

Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Kabupaten Pangandaran 2024 akan naik Rp 72.000 jika mengacu pada persentase kenaikan UMP Jabar

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Kompas.com
Ilustrasi uang. Berapa UMK Kabupaten Bandung 2024 Jika Naik 15 Persen Sesuai Permintaan Buruh? Segini Besarannya 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Kabupaten Pangandaran 2024 akan naik Rp 72.000 jika mengacu pada persentase kenaikan UMP Jabar 2024.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen atau menjadi  Rp 2.057.495.

Hal itu dia ungkap setelah meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Poltekkes Jalan Pajajaran, Bandung, Selasa (21/11/2023).

"Kami (pemprov) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," katanya.

Baca juga: UMK Kota Tasikmalaya 2024 Segini Jika Mengikuti Persentase Kenaikan UMP Jabar 2024

Baca juga: Kisaran UMK 2024 se-Jawa Barat Jika Naik 15 Persen, 4 Kota di Priangan Timur dengan Upah Terendah

Adapun dasar perhitungan UMP 2024 ialah PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," katanya.

Bey menegaskan, mereka mempunyai aturan yakni PP 51 tahun 2023 dan untuk upah kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023.

Disinggung jika para buruh tetap menolak atas putusan tersebut, Bey mempersilakan buruh untuk menyuarakannya melalui unjuk rasa.

"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.

Bey pun berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.

"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," ucapnya.

Terdapat 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang nantinya juga ikut berimbas soal perubahan nominal UMK ini, termasuk kawasan Priangan bagian Timur.

Beberapa daerah di Priangan Timur, seperti Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, KBB, dan Sumedang masih menampilkan kenaikan yang signifikan yang memang ditunjang dari upah minimum sebelumnya dan beberapa faktor lainnya.

Namun tak menutup kemungkinan masih ada daerah yang hingga saat ini berada di posisi yang sama, bahkan terendah se-Jawa Barat, seperti Garut, Banjar, Pangandaran, dan Ciamis.

Berikut hasil perhitungan UMK beserta nominal naiknya 4 wilayah dengan upah terendah di Jawa Barat mengikuti kenaikan 3,57 persen.

  • UMK Kota Tasikmalaya 2024: Rp 2.533.341,02 + 3,57 persen = Rp 2.623.781,29 per bulan naik sekitar (90.500)
  • UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024: Rp 2.499.954,13 + 3,57 persen = Rp 2.589.202,46 per bulan naik sekitar 89.248,36.
  • UMK Garut 2024: Rp 2.117.318,31(UMK 2023) + 3,57 persen = Rp 2.192.906,57 per bulan naik sekitar (76.000)
  • UMK Ciamis 2024 : Rp 2.021.657,42 (UMK 2023) + 3,57 persen = Rp 2.093.830,58 per bulan naik sekitar (72.000)
  • UMK Pangandaran 2024: Rp 2.018.389,00 (UMK 2023) + 3,57 persen = Rp 2.090.445,4 per bulan naik sekitar (72.000)
  • UMK Kota Banjar 2024: Rp 1.998.119,05 (UMK 2023) + 3,57 persen = Rp 2.069.451,90 per bulan naik sekitar (71.000).
  • UMK Kabupaten Sumedang: Rp 3.471.134,1 + 3,57 persen = Rp 3.595.053,5 per bulan  naik sekitar (124.000)

Dari 7 kota/kabupaten di wilayah Priangan Timur, Kabupaten Sumedang merupakan daerah dengan UMK 2024 tertinggi. 

Sementara Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya menempati posisi kedua dan ketiga tertinggi di wilayah Priangan Timur.

Kota Banjar masih menempati peringkat terbawah di wilayah Priangan Timur maupun Jawa Barat.

Cara Hitung Formula Upah Minimum 2024

Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X alfa)) X UM (t).

Simbol alfa merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," tulis Pasal 26 ayat (8) PP 51/2023.

"Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan," bunyi Pasal 26 ayat (9) PP 51/2023.

Penyesuaian nilai upah minimum ini dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sebagai catatan, data yang digunakan untuk menghitung nilai penyesuaian upah minimum, sumbernya ialah dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Dengan demikian, dapat dipastikan apabila pertumbuhan ekonomi turun, upah minimum tidak akan turun.

Kemudian, dalam hal pertumbuhan ekonomi dan inflasi negatif, maka upah minimum akan ditetapkan sama nilainya dengan upah di tahun berjalan.

Dalam hal ini, inflasi provinsi dihuitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen sampai dengan periode tahun sebelumnya (dalam persen).

Yang pasti dan perlu digarisbawahi, apabila nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan, sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di  Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved