Jumat, 24 April 2026

CPNS 2023

Berapa Skor yang Mesti Dicapai Peserta CPNS dan PPPK 2023 agar Lulus Tes SKD? Ini Kata BKN

Berapa Skor yang Mesti Dicapai Peserta CPNS dan PPPK 2023 agar Lulus Tes SKD? Ini Kata BKN

SerambiNews.TribunNews.com
Berapa Skor yang Mesti Dicapai Peserta CPNS dan PPPK 2023 agar Lulus Tes SKD? Ini Kata BKN 

Hal itu, menurut Nur, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Baca juga: Ini Deretan Tahap SKB di Setiap Instansi CPNS 2023, Lengkap dengan Link Resminya

Artinya, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan diurutkan dari skor tertinggi hingga terendah.

Selanjutnya, hanya peserta yang masuk tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansilah yang dapat melaju ke tahap berikutnya.

Misalnya, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

Baca juga: Begini Cara Liat Rangking Tahap SKD di Berbagai Instansi Resmi untuk Peserta CPNS-PPPK 2023

Namun, jika setelah pemeringkatan terdapat peserta bernilai SKD sama, kelulusan selanjutnya ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada subtes dengan urutan:

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Tes Intelegensi Umum (TIU)

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Setelahnya terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama, penentuan kelulusan SKD dilihat tertinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK," kata Nur.

Kendati demikian, merujuk Pasal 40 ayat (7) Permenpan-RB, jika ternyata nilai peserta masih sama persis, maka semua peserta yang bersangkutan lolos dan diikutkan dalam SKB.

Baca juga: Panduan Lengkap Mengetahui Hasil Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS-PPPK 2023

Skor SKD SCPN-PPPK 2023

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menetapkan batas nilai tertinggi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 adalah 550 poin.

Skor sendiri menjadi penilaian pelaksana dalam menetukan hasil ujian seleksi tahap ke-2 ini.

Passing grade SKD CPNS 2023 sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Baca juga: 2 Cara Lihat Rangking Hasil Tes SKD di Berbagai Instansi Resmi untuk Peserta CPNS-PPPK 2023

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved