Update UMK Bandung Raya Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Prediksi Besarannya

Update UMK Bandung Raya Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Prediksi Besarannya

Editor: ferri amiril
Kompas.com
Update UMK Bandung Raya Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Prediksi Besarannya (SHUTTERSTOCK/AIRDRONE) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memprediksi adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2024 mendatang.

Hal ini berdasarkan rencana pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Itu artinya akan ada penikan nominal upah bagi para buru atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Adapun rencanannya kabar ini baru akan diumumkan akhir November 2023.

Diketahui sebelumnya, kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen merupakan tuntutan para buruh kepada pemerintah, termasuk upah minimum UMK 2024 untuk 3 daerah di Bandung, Jawa Barat.

3 Daerah tersebut meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

UMR Kota Bandung dan sekitarnya sendiri disahkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Tuntutan para buruh soal kenaikan Upah Minimum UMP Jawa Barat 2024 sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Hal ini dijelaskan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) lalu.

Ida mengatakan, telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Lantas berapakah nominal Upah Minimum Provinsi terkhususnya 3 daerah di Bandung dan sekitarnya, setelah dihitung dengan angka 15 persen?

Formula UMP Jika Naik 15 persen

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/2/2023), UMK Jabar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, dan telah resmi di tetapkan di seluruh wilayah

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved