Update UMK Bandung Raya Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Prediksi Besarannya
Update UMK Bandung Raya Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Prediksi Besarannya
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memprediksi adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2024 mendatang.
Hal ini berdasarkan rencana pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Itu artinya akan ada penikan nominal upah bagi para buru atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Adapun rencanannya kabar ini baru akan diumumkan akhir November 2023.
Diketahui sebelumnya, kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen merupakan tuntutan para buruh kepada pemerintah, termasuk upah minimum UMK 2024 untuk 3 daerah di Bandung, Jawa Barat.
3 Daerah tersebut meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
UMR Kota Bandung dan sekitarnya sendiri disahkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Tuntutan para buruh soal kenaikan Upah Minimum UMP Jawa Barat 2024 sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar.
Hal ini dijelaskan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) lalu.
Ida mengatakan, telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.
Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Lantas berapakah nominal Upah Minimum Provinsi terkhususnya 3 daerah di Bandung dan sekitarnya, setelah dihitung dengan angka 15 persen?
Formula UMP Jika Naik 15 persen
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/2/2023), UMK Jabar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, dan telah resmi di tetapkan di seluruh wilayah
Macal Tutul yang Kabur Terekam Drone Thermal, Berjalan di Area Dalam Lembang Park & Zoo |
![]() |
---|
Kronologi Lepasnya Macan Tutul di Lembang Park Zoo, Petugas Sudah Temukan Jejaknya Kemarin Sore |
![]() |
---|
3 Tim Dibentuk untuk Cari Macan Tutul yang Lepas dari Lembang Park Zoo, Turunkan Penembak Jitu |
![]() |
---|
Macan Tutul yang Lepas di Lembang Park Zoo Berasal dari Kuningan yang Sedang Dititipkan |
![]() |
---|
Warga Parongpong KBB Waswas, Macan Lepas Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.