UMK Kota Bandung 2024
Prakiraan UMK Kota Bandung 2024 Jika Naik 15 Persen Sesuai Tuntutan Buruh
Buruh di Kota Bandung menuntut sebanyak 15 persen kenaikan UMK tahun 2024.
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Itu artinya akan ada penikan nominal upah bagi para buruh atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Setiap provinsi di Indonesia wajib mengumumkan berapa kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 pada 21 November 2023.
Baca juga: Update UMK Bandung Raya Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Prediksi Besarannya
Diketahui sebelumnya, para buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.
Kenaikan 15 persen tersebut diamini oleh kaum buruh di Kota Bandung.
Mereka sempat mengadakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung pada Rabu, 15 November 2023, yang menuntut kenaikan UMK 2024 Kota Bandung,
Menurut perwakilan aksi Buruh, Bidin, tuntutan tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Baca juga: 6 Kecamatan dan 28 Desa di Kabupaten Bandung Terkupas Tol Getaci, Ini Nama Desanya
"Kita meminta dukungan aspirasi kepada wali kota meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen," katanya, dikutip dari Humas Kota Bandung.
"Dari akumulasi inflasi, LPE dan PDRB ini sebesar 14,80 persen. Ini menjadi acuan kita. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin dipertimbangkan UMK naik 15 persen," ujar Bidin menambahkan.
Lantas berapakah nominal UMK 2024 di Kota Bandung jika naik 15 persen sesuai tuntutan buruh?
Formula UMK Jika Naik 15 persen
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/2/2023), UMP Jabar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, dan telah resmi di tetapkan di seluruh wilayah.
Baca juga: Bojan Hodak Akui Sulit Datangkan Asnawi Mangkualam ke Persib Bandung
Di sisi lain para pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.
Semisal di UMP Jawa Barat 2023 adalah Rp 1.986.596 lalu ditambahkan 15 persen, maka hasilnya adalah Rp 2.284.585.
Meski begitu, kenaikan UMP Jawa Barat 2024 sebesar 15 persen masih usulan.
Berikut hasil perhitungan UMK 2024 Kota Bandung jika naik 15 persen.
UMK 2024 Kota Bandung: Rp4.048.462,69 (UMK 2023) + 15 persen = Rp4.655.732,09 pe rbulan
Perhitungan ini masih bersifat sementara dan, sebab belum ada arahan resmi dari Pemerintah mengenai kenaikan upah untuk 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.