Pemilu 2024

Bawaslu Ciamis Sarankan Pemda Bentuk Timsus Bagi ASN yang Berpotensi tak Netral dalam Pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin menghimbau agar para ASN untuk netral dalam Pemilu 2024.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kompas.com
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Bawaslu Ciamis Sarankan Pemda Bentuk Timsus Bagi ASN yang Berpotensi tak Netral dalam Pemilu 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia wajib bersikap netral dalam Pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin menghimbau agar para ASN untuk netral dalam Pemilu 2024.

Piahknya menyarankan Pemda Ciamis untuk membentuk tim internal khusus yang melayani pengaduan.

Baca juga: Anak Punk Asal Ciamis Dipulangkan Dinsos Yogyakarta, Sempat Terjaring Razia Satpol PP DIY

Tim itu, kata dia, dibentuk guna mengantisipasi potensi tidak netralnya ASN dalam Pemilu.

"Pejabat Pembina Kepegawaian harus membentuk tim internal yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN. Sehingga dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas pegawai atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Jajang, Kamis (16/11/2023).

Adapun aturan netralitas ASN ini, lanjut dia, tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas bagi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jajang Miftahudin, Ketua Bawaslu kabupaten Ciamis
Jajang Miftahudin, Ketua Bawaslu kabupaten Ciamis

Lalu terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam Pasal 95, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu," tambahnya.

Di samping itu, Bawaslu juga berwenang untuk merekomendasikan kepada instansi terkait mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: VIRAL, Cahaya Merah Tertangkap Kamera di Langit Kabupaten Ciamis, Bikin Warganet Geger

“Berkaitan dengan netralitas tersebut, kekuatan kita hanya sampai merekomendasikan. Justru mereka yang seharusnya berpikir keras, sebab bila tidak netral atau terbukti dan meyakinkan bahwa ada dugaan melanggar netralitas ASN, pasti ada sanksi secara administratif,” tegasnya.

Jadi, para ASN yang ada di Kabupaten Ciamis diimbau agar bersikap netral, sehingga Pemilu 2024 mendatang dapat berjalan dengan kondusif. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved