Cegah Bencana, Penambangan Ilegal di Garut Termasuk Galian Batu Akik Ditutup Satgas Gabungan

Satgas TNI-Polri dan instansi  gabungan menutup sejumlah galian pasir ilegal yang berlokasi di Kabupaten Garut

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Machmud Mubarok
Dok - Polres Garut 
Satgas TNI-Polri dan gabungan melakukan penutupan galian ilegal di wilayah Gunung Guntur, Kabupaten Garut Jawa Barat.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Satgas TNI-Polri dan instansi  gabungan menutup sejumlah galian pasir ilegal yang berlokasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Penutupan tersebut untuk mencegah terjadinya bencana hidrometeorologi yang diakibatkan oleh kerusakan alam akibat aktivitas penambangan ilegal.

Kapolres Garut AKP Rohman Yonky mengatakan, baru-baru ini satgas gabungan telah menutup galian pasir yang berlokasi di Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler.

"Tentunya kami wajib mengingatkan kepada masyarakat yang sekiranya melakukan kegiatan tanpa izin, agar tidak dilakukan," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Selasa (14/11/2023) di Kamojang.

Baca juga: Warga Sempat Ingatkan 3 Pekerja Proyek TPT di Pangandaran untuk Buat Galian Sebelum Tembok Jadi

Pihaknya juga mengedepankan upaya preventif dan preemtif dengan memasang spanduk larangan di seluruh tempat penambangan tanpa izin.

Ia menuturkan, tidak hanya aktifitas penambangan pasir ilegal yang menjadi sasaran, tapi aktifitas galian batu akik ilegal juga dilarang.

Setiap Kantor Polsek di wilayah juga menurutnya, telah diintruksikan untuk melakukan patroli bersama pemerintah setempat dalam mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal.

"(Termasuk galian batu akik), seluruhnya sudah saya memerintahkan polsek jajaran untuk dilakukan penutupan, sekaligus pemasangan spanduk himbauan," ungkapnya.

AKBP Rohman Yonky menjelaskan, jika upaya penutupan tidak digubris oleh penambang ilegal, maka pihaknya bersama satgas gabungan akan melakukan penindakan hukum.

Pelaku penambangan tanpa izin akan dipersangkakan Pasal 158 Undang Undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Sejauh ini, aktivitas penambangan ilegal tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Garut, diantaranya di wilayah Leles, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, dan di wilayah selatan.

"Ini upaya kami untuk mencegah terjadinya bencana alam yang bisa mengakibatkan korban," ungkapnya.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved