Forkopim Ormas Islam Kabupaten Tasikmalaya Minta Warga Menahan Diri, Pemkab Sudah Respons

Forkopim Ormas Islam Kabupaten Tasikmalaya Minta Warga Menahan Diri, Pemkab Sudah Respons

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/aldi m perdana
Forkopim Ormas Islam Kabupaten Tasikmalaya Minta Warga Menahan Diri, Pemkab Sudah Respons 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com Tasikmalaya, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Forum Komunikasi Pimpinan Organisasi Masyarakat Islam Kabupaten Tasikmalaya diketahui mengajukan permohonan kepada pihak pemerintah untuk segera membongkar bangunan di bekas Terminal Cilembang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pekan lalu.

Pasalnya, deretan bangunan terbengkalai dan bekas kantor terminal yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya itu telah dijadikan tempat penjualan daging anjing, minuman keras, serta perjudian.

Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tasikmalaya, Atam Rustam mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi permasalahan tersebut.

“Atas nama pimpinan ormas Islam Kabupaten Tasikmalaya, kami mengimbau kepada masyarakat bahwa tentang bekas Terminal Cilembang ini sudah kami upayakan dan sudah ada kesiapan dari pemerintah. Untuk itu, tetap kami berharap, jangan main hakim sendiri,” jelas Atam kepada TribunPriangan.com pada Kamis (9/11/2023).

Atam juga mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya akan hal ini.

“Alhamdulillah, ada reaksi dari Pemkab Tasikmalaya. Awalnya, kami ormas Islam Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan surat pada Selasa (31/10/2023) lalu, dan deadline-nya pada Jumat (10/11/2023) besok,” papar Atam.

“Jika tanggal 10 besok tidak ada tindakan, kami akan audiensi dengan Bupati. Tapi alhamdulillah, sekarang ada respons dari Pak Bupati dan sudah ada kesepakatan,” lengkapnya.

Sedang saat ini, Atam mengatakan bahwa dalam menanggulangi permasalahan Bekas Terminal Cilembang, pihak Pemkab dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya sudah membuka komunikasi.

“Nah ini, alhamdulillah, antara kabupaten dan kota sudah ada sinergitas yang baik untuk menangani. Sudah ada tanggung jawab juga dari pemerintah. Maka sekali lagi, kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Paling tidak, kita harus mengetahui dan mengawasi dari tindakan-tindakan pemerintah terhadap bekas Terminal Cilembang ini. Tetap kita percayakan kepada pemerintah,” paparnya.

Atam juga diketahui telah memberikan tenggat waktu selama 14 hari ke depan.

“Jadi, deadline-nya 14 Hari, yang asalnya ‘kan pemerintah tidak ada anggaran, tetapi karena mungkin ada desakan, sehingga Pak Bupati siap. Akhirnya, selama 14 Hari mudah-mudahan lancar dan terus media juga harus mengawasi,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved