Anwar Usman Dicopot Jadi Ketua MK

BREAKING NEWS- Anwar Usman Resmi Dicopot dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat Ini

Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Kompas.com
BREAKING NEWS- Anwar Usman Resmi Dicopot dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat Ini 

TRIBUNPRIANGAN.COM- Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diambil setelah Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dalam kasus uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengambil keputusan ini dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa, 7 November 2023.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca juga: TINGGAL HITUNGAN HARI, Berikut 2 Cara Mudah Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS

Pelanggaran ini melibatkan prinsip Sapta Karsa Hutama, termasuk prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan. Putusan ini juga menginstruksikan Wakil Ketua MK untuk memimpin pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Sebagai konsekuensi dari pemberhentian ini, Anwar Usman tidak dapat mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pimpinan MK selama sisa masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Ia juga tidak diperbolehkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Baca juga: Mengenal Era New Creator Economy, Pentingnya Perubahan Mindset di Tengah Peralihan Era Digital

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini muncul setelah MK, yang dipimpin oleh Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menciptakan norma baru yang memungkinkan seseorang yang terpilih melalui pemilu untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres meskipun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Keputusan ini memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar dan putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024 pada usia 36 tahun, berkat statusnya sebagai Wali Kota Solo.

Baca juga: Masuk Musim Penghujan, Berikut Wilayah-wilayah yang Harus Diwaspadai di Kota Tasikmalaya

Anwar Usman membantah terlibat dalam konflik kepentingan dalam putusan tersebut, meskipun pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim konstitusi yang tidak setuju dengan Putusan 90 mengungkapkan keterlibatan Anwar dalam mengubah sikap MK dalam waktu singkat.

Dalam kasus tersebut, pemohon Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa, mengaku sebagai penggemar Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo yang juga putra Joko Widodo, dan berharap Gibran dapat mencalonkan diri meskipun belum memenuhi usia minimum 40 tahun.

Baca juga: Bencana Hidrometeorologi di Tasikmalaya Mulai Dipetakan, Wilayah Ini Berpotensi Banjir dan Longsor

Secara keseluruhan, MK menerima 21 aduan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim setelah putusan kasus nomor 90/PUU-XXI/2023. Aduan tersebut bervariasi, termasuk melaporkan Anwar Usman, memintanya mengundurkan diri, melaporkan seluruh hakim konstitusi, atau melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Putusan ini dibacakan oleh MKMK sehari sebelum tenggat waktu pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pengganti ke KPU RI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anwar usman diberhentikan dari ketua mk karena pelanggaran berat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved