CPNS 2023
15 Link Resmi Berbagai Instansi untuk Cek Jadwal Beserta Lokasi Ujian SKD CPNS 2023
15 Link Resmi Berbagai Instansi untuk Cek Penjadwalan Beserta Lokasi Ujian SKD CPNS 2023
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Penjadwalan waktu dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dimulai.
Badan kepegawaian negara (BKN) sebagai pelaksanan telah merangkum penjadwalan tersebut sejak 1-4 november 2023.
Sesuai dengan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, jadwal pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS dilakukan mulai Minggu (5/11/2023) hingga 8 November 2023.
Adapun tanggal berlangsungnya tes penalaran tersebut akan dimulai pada 9-18 November 2023.
Untuk itu, para peserta diharapakan memperhatikan dengan saksama lokasi dan waktu yang telah ditentukan oleh BKN maupun instansi terkait.
Baca juga: Cara Atasi Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2023 tak Bisa Dicetak, Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini
Mengutip dari akun resmi @bkngoidofficial, lokasi dan waktu pelaksanaan tes dapat dilihat di kartu ujian yang dicetak peserta.
"Kalian sudah bisa cetak kartu ujian di portal SSCASN mulai minggu ini. Jadwal dan lokasi ujian akan muncul di kartu ujian kalian," tulis BKN dalam akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (3/10/2023).
Selain itu, para peserta, kata BKN, diharapkan agar terus memantau jadwal dan lokasi ujian CPNS di akun atau laman instansi yang dilamar.
Baca juga: Kartu Ujian SKD tak Bisa Dicetak karena Tanggal Tes Peserta Belum Tertera? Segera Lakukan Hal ini
"Cek juga pengumuman di instansi agar kalian tahu berada di sesi keberapa pada hari ujian dan ingat ya, lokasi ujian kalian ditentukan oleh instansi masing-masing," tulis BKN.
Bagi peseeta yang telah dinyatakan lulus dan ingin mengecek jadwal beserta lokasi, berikut ini tersedia 15 link laman resmi berbagai instansi:
1. SSCASN Badan Kepegawaian Negara
2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
3. Kejaksaan Republik Indonesia
4. Kementerian Agama (Kemenag)
6. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
10. Kemneterian Kesehatan (Kemenkes)
11. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
12. Kementerian Perdagangan (Kemendag)
13. Kementerian ESDM
14. Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan
15. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Selain link, peserta juga harus menyiapkan berbagai kesiapan jelang tes penalaran tersebut, salah satunya adalah cara berpakaian saat menjalani tes.
Baca juga: 2 Hari Menuju SKD CPNS-PPPK, Berikut 6 Dokumen yang Perlu Dibawa Peserta ke Ruangan Tes
Aturan Berpakaian untuk Peserta saat Tes SKD
Adapun para peserta diharapkan mengikuti segala ketentua yang telah ditetapkan panita.
Dimana ada beberapa hal yan perlu di siapkan dan ada pula yang harus dihindari saat memasuki ruang tes.
Diantaranya ketentuan pakaian dan alat yang dibawa saat ujian CPNS dan PPPK 2023 akan ditentukan oleh masing-masing instansi.
Baca juga: H-2 Seleksi SKD CPNS-PPPK 2023, Begini Cara Cetak Kartu, Cek Jadwal, dan Lokasi Tes
Hal ini merupakan rujukan dari pelaksanaan seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya yang mengharuskan peserta mengenakan pakaian hitam-putih saat mengikuti SKD CPNS.
Sebagai gambaran, berikut ketentuan pakaian yang dipakai saat SKD CPNS tahun sebelumnya:
- Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
- Mengenakan celana panjang/rok berwarna gelap
- Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal
- Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
- Jilbab tidak diperkenankan bercorak.
Untuk saat ini belum ada pemberitahuan resmi, namun menelik aturan berpakaian para peserta CPNS-PPPK dari BKN pada tahun 2021, ada beberapa aturan yang bisa dijadikan patokan, diantaranya :
- Ketentuan Pakaian untuk Pria
Aturan pakaian tes CPNS 2021 untuk pria antara lain yaitu:
- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
- Mengenakan celana bahan berwarna hitam panjang dan dilarang mengenakan jeans, corduroy, khaki
- Memakai sepatu formal (pantofel) berwarna hitam
Ketentuan Pakaian untuk Wanita
- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
- Mengenakan rok bahan panjang berwarna hitam dan dilarang mengenakan celana jeans, atau juga legging
- Memakai sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam
- Bagi yang berhijab, diwajibkan mengenakan kerudung kain polos berwarna hitam.
Baca juga: Apa Saja yang Wajib Ditaati dan Tidak Boleh Dibawa saat Tes SKD CPNS 2023?
Larangan Umum Bagi Peserta
Selain ketentuan, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan peserta, dalam mengikuti pelaksanaan tes.
Salah satunya adalah membawa barang pribadi, seperti Buku maupun catatan lainnya, Jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, Senjata api atau tajam sejenisnya, juga Makanan dan minuman.
Selain itu, ada aturan tambahan yang perlu diperhatikan para peserta, yakni waktu kehadiran peserta.
Dimana peserta diharapkan hadir 60 Menit sebelum jalannya tes.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas TV
Simak berita upasatr TribunPriangan,.com lainnya di : Google News
Akibat Hujan, Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Mulai Alami Longsor, Pohon Tumbang, dan Rumah Roboh |
![]() |
---|
Tanggal Pelaksanaan Tes SKD CPNS-PPPK 2023 Belum Keluar? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
2 Hari Menuju SKD CPNS-PPPK, Berikut 6 Dokumen yang Perlu Dibawa Peserta ke Ruangan Tes |
![]() |
---|
H-2 Seleksi SKD CPNS-PPPK 2023, Begini Cara Cetak Kartu, Cek Jadwal, dan Lokasi Tes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.