CPNS 2023
Apa Saja yang Wajib Ditaati dan Tidak Boleh Dibawa saat Tes SKD CPNS 2023?
Para peserta harus mengetahui hal-hal yang wajib dilakukan dan tidak boleh dibawa saat tes SKD CPNS 2023.
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang lolos seleksi administrasi akan menghadapi tahapan tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD).
Para peserta dapat melihat waktu dan lokasi tes SKD CPNS 2023 di masing-masing akun SSCASN.
Sebab pengumuman tersebut terjadwal mulai hari ini, Minggu, 5 November 2023, sampai Rabu, 8 November 2023.
Baca juga: Begini Sistem Penilaian dan Perhitungan Nilai Tes CPNS 2023, Peserta Wajib Tahu Supaya Lolos!
Baca juga: 13 Latihan Soal CPNS 2023, Jadwal Pelaksanaan Tes SKD Tinggal Menghitung Hari!
Kemudian para peserta pun akan mengikuti tes SKD CPNS yang terhitung mulai 9-18 November 2023.
Itu artinya, sekira H-4 peserta akan menghadapi tes SKD CPNS 2023.
Para peserta harus mengetahui hal-hal wajib dilakukan dan ditaati serta apa saja yang tidak boleh dibawa, agar tidak didiskualifikasi sebelum tes berlangsung.
Lantas, apa saja tata tertib SKD CPNS 2023?
Tata Tertib Pelaksanaan SKD
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
Baca juga: 30 Contoh Soal TIU Persiapan SKD CPNS 2023, Mulai dari Sinonim Hingga Aritmatika Sosial
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
Baca juga: Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2023, Cek dan Persiapkan Dari Sekarang
9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
10. Peserta dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi; dan
- merokok dalam ruangan seleksi.
11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca juga: Bocoran Jumlah Pesaing Tes SKD CPNS 2023 Kejaksaan Agung Jabatan Petugas Barang Bukti, Cek SeKarang!
Sanksi
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT
- BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Itulah tata tertib yang harus diketahui dan ditaati oleh para peserta tes SKD CPNS 2023. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.