Belum Waktunya, KPU Kabupaten Tasikmalaya Imbau Parpol untuk Turunkan Alat Peraga Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya meminta semua Partai Politik (Parpol) untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya meminta semua Partai Politik (Parpol) untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah dipasang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdullah Sidiq mengatakan, bahwa usai pihaknya menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), semua Parpol harus menurunlan APK Caleg-nya yang telah terpasang.
“Untuk waktu kampanye ada waktunya. Jadi, saya minta (APK para Caleg) diturunkan oleh masing-masing partainya,” jelas Ade kepada TribunPriangan.com pada Jumat (3/11/2023).
Baca juga: KPU Kabupaten Pangandaran Tetapkan 412 Nama DCT untuk Bertarung di Pemilu Legislatif 2024
Baca juga: KPU Ciamis Tetapkan DCT 624 Nama Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, 7 Orang Tak Lolos
Ade juga menambahkan, bahwa untuk pemasangan APK para Caleg masing-masing parpol di masa kampanye nanti pun tidak boleh sembarangan.
"Titik pemasangan (APK para Caleg) nanti sudah ditentukan. Jika tidak seperti itu, akan menjadi dinamika. Bahkan, setiap parpol yang akan memasang APK Caleg-nya juga sudah ditentukan supaya meminimalisir terjadinya gejolak nanti,” lengkap Ade.
"Kalau memang tidak diturunkan, akan diturunkan paksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kabupaten Tadikmalaya)," ujarnya. (*)
Puluhan Spanduk dan Poster Diarak Warga Desa Cicapar Ciamis: Janji Kades Hanya Bacot, Mundur! |
![]() |
---|
Heboh Spanduk "Wali Kota Tasikmalaya Gagal 100 Poe" Terpasang di Bale Kota Hingga Malam |
![]() |
---|
Tak Terpengaruh Spanduk, Diky Candra Sebut Masih Kompak dengan Wali Kota Tasikmalaya |
![]() |
---|
Spanduk Besar "Walikota Gagal 100 Poe" Terbentang di Pagar Depan Pemkot Tasikmalaya |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan PSU Tasikmalaya, KPU Bantah Semua Tuduhan Dua Paslon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.