Belum Waktunya, KPU Kabupaten Tasikmalaya Imbau Parpol untuk Turunkan Alat Peraga Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya  meminta semua Partai Politik (Parpol) untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa/Facebook
Baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming jadi capres dan cawapres di sejumlah daerah. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya  meminta semua Partai Politik (Parpol) untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah dipasang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdullah Sidiq mengatakan, bahwa usai pihaknya menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), semua Parpol harus menurunlan APK Caleg-nya yang telah terpasang.

“Untuk waktu kampanye ada waktunya. Jadi, saya minta (APK para Caleg) diturunkan oleh masing-masing partainya,” jelas Ade kepada TribunPriangan.com pada Jumat (3/11/2023).

Baca juga: KPU Kabupaten Pangandaran Tetapkan 412 Nama DCT untuk Bertarung di Pemilu Legislatif 2024

Baca juga: KPU Ciamis Tetapkan DCT 624 Nama Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, 7 Orang Tak Lolos

Ade juga menambahkan, bahwa untuk pemasangan APK para Caleg masing-masing parpol di masa kampanye nanti pun tidak boleh sembarangan.

"Titik pemasangan (APK para Caleg) nanti sudah ditentukan. Jika tidak seperti itu, akan menjadi dinamika. Bahkan, setiap parpol yang akan memasang APK Caleg-nya juga sudah ditentukan supaya meminimalisir terjadinya gejolak nanti,” lengkap Ade.

"Kalau memang tidak diturunkan, akan diturunkan paksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kabupaten Tadikmalaya)," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved