CPNS 2023

SEGERA CATAT, Ternyata Ini Tahapan Selanjutnya Sebelum Masuk Tes SKD CPNS dan PPPK

Seleksi CPNS dan PPPK, Awal November Ada Tahap Apa Sebelum Masuk Seleksi Kompetensi Dasar Tanggal 9 nanti?

Kompas.com
Ilustrasi seleksi CPNS pada Tes SDK (KOMPAS/PRIYOMBODO) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) masih merangkak menuju hari H pelaksanaan inti tes yakni Tahap uji Kompetensi Dasar atau yang biasa kita kenal dengan (SKD).

Adapun pelaksanaan telah dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2023 mendatang.

Lantas memasuki awal bulan November 2023, ada tahap apa saja sebelum peserta menghadapi seleksi nalar SKD?

Baca juga: TINGGAL 8 HARI LAGI, Tes SKD CPNS 2023, Ternyata Ini Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Ujian

Berdasarkan jadwal terbaru CPNS-PPPK 2023 yang tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, mulai tanggal 1 pelaksana sedang menyiapkan penjadwalan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK.

Penjadwalan tersebut berlangsung selama kurang lebih 4 hari dan baru akan berakhir pada 4 November 2023.

Baca juga: Larangan-larangan yang Wajib Diketahui Peserta Supaya Tetap Diperbolehkan Ikut Tes SKD CPNS 2023

Selanjutnya, pelaksana masih harus melakukan Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS yang akan dilangsungkan mulai tanggal 5-8 November 2023, yang berlaku juga untuk PPPK.

Sekedar informasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan berlangsung selama kurang lebih 10 hari, yang terhitung dari tanggal 9 hingga 18 November 2023 mendatang.

Penentuan lama masa tes dan pelaksanaan SKD CPNS berbeda dengan PPPK, yang berlangsung selama 25 hari.

Dimana pelaksanaan seleksi nalar tersebut terhitung mulai dari tanggal 10 atau sehari setelah CPNS mulai, dan akan berakhir pada 4 November 2023.

Baca juga: Jelang Ujian SKD CPNS 9 November, Ini Persiapan yang Harus Dilakukan Peserta Sebelum Tes

Aturan Berapkaian untuk Peserta saat Tes SKD

Adapun para peserta diharapkan mengikuti segala ketentua yang telah ditetapkan panita.

Dimana ada beberapa hal yan perlu di siapkan dan ada pula yang harus dihindari saat memasuki ruang tes.

Diantaranya ketentuan pakaian dan alat yang dibawa saat ujian CPNS dan PPPK 2023 akan ditentukan oleh masing-masing instansi.

Hal ini merupakan rujukan dari pelaksanaan seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya yang mengharuskan peserta mengenakan pakaian hitam-putih saat mengikuti SKD CPNS.

Baca juga: TINGGAL 8 HARI LAGI, Tes SKD CPNS 2023, Ternyata Ini Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Ujian

Sebagai gambaran, berikut ketentuan pakaian yang dipakai saat SKD CPNS tahun sebelumnya:

  • Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan
  • Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
  • Mengenakan celana panjang/rok berwarna gelap
  • Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal
  • Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
  • Jilbab tidak diperkenankan bercorak.

Untuk saat ini belum ada pemberitahuan resmi, namun menelik aturan berpakaian para peserta CPNS-PPPK dari BKN pada tahun 2021, ada beberapa aturan yang bisa dijadikan patokan, diantaranya :

Ketentuan Pakaian untuk Pria

Aturan pakaian tes CPNS 2021 untuk pria antara lain yaitu:

- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
- Mengenakan celana bahan berwarna hitam panjang dan dilarang mengenakan jeans, corduroy, khaki
- Memakai sepatu formal (pantofel) berwarna hitam

Ketentuan Pakaian untuk Wanita

- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
- Mengenakan rok bahan panjang berwarna hitam dan dilarang mengenakan celana jeans, atau juga legging
- Memakai sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam
- Bagi yang berhijab, diwajibkan mengenakan kerudung kain polos berwarna hitam.

Baca juga: Jelang Tes SKD CPNS-PPPK 2023, Simak 20 Contoh Soal TKP, Lengkap Beserta Kunci Jawaban dan Skornya

Larangan Umum Bagi Peserta

Selain ketentuan, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan peserta, dalam mengikuti pelaksanaan tes.

Salah satunya adalah membawa barang pribadi, seperti Buku maupun catatan lainnya, Jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, Senjata api atau tajam sejenisnya, juga Makanan dan minuman.

Selain itu, ada aturan tambahan yang perlu diperhatikan para peserta, yakni waktu kehadiran peserta.

Dimana peserta diharapkan hadir 60 Menit sebelum jalannya tes.

Baca juga: H-9 Ujian SKD CPNS-PPPK 2023, Berikut Aturan Berpakaian Bagi Pria dan Wanita saat Tes

Jadwal Terbaru CPNS 2023

  • Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
  • Masa Sanggah: 23-25 November 2023
  • Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023
  • Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember
  • 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024

Baca juga: 9 Hari Menuju Ujian SKD CPNS-PPPK, Ini Ketentuan Serta Aturan Berpakaian Peserta yang Ditetapkan BKN

Jadwal Terbaru PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 29 -31 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1-4 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5-8 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November-4 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November-6 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November-9 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 6-15 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023-14 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari-13 Februari 2024

Simak berita update TirbunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved