Pencuri Ternak yang Pegang Senjata Api dan Berbaju Loreng Ternyata Sehari-hari Kerja Ini

Pencuri Ternak yang Pegang Senjata Api dan Berbaju Loreng Ternyata Sehari-hari Kerja Ini

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
Pencuri Ternak yang Pegang Senjata Api dan Berbaju Loreng Ternyata Sehari-hari Kerja Ini 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Tersangka pencurian hewan ternak beberapa waktu lalu di Sindangkasih Ciamis yang diduga membawa senjata api kini telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar, Sabtu (28/10/2023), pihaknya telah melakukan pengungkapan hasil penyelidikan yang cukup panjang dan cermat.

Para pelaku berhasil didentifikasi berinisial AM (41) dan AK (43), pihak Polres Ciamis menangkap tersangka di wilayah Lembang Bandung beserta barang bukti 1 unit kendaraan yang sebelumnya sudah berhasil diidentifikasi.

"Saya sampaikan penelusuran CCTV, petunjuk dan kesaksian para saksi di sekitar TKP diduga beberapa kejadian pelaku kerap menggunakan kendaraan tersebut. Pada saat dilakukan pengejaran, kendaraan tersebut juga ternyata digunakan," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi KBO Reskrim Polres Ciamis Ipda Ateng Budiono dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.

Atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana.

"Terhadap para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," ujar Tony.

Diketahui kedua tersangka berinisial AM dan AK itu merupakan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Satu orang pelaku lainnya yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ciamis, kini dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota karena diduga tersangka hendak melancarkan aksinya di wilayah Kawalu," tambahnya.

Kapolres Ciamis menegaskan bahwa tersangka bukan berasal dari instansi manapun.

Adapun pakaian loreng hijau yang digunakan oleh tersangka dan sempat viral di media sosial itu tidak ada kesengajaan, kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang dan buruh harian lepas. 

"Hasil pengungkapan dan penelusuran bahwa pelaku bukan berasal dari instansi manapun, mereka bekerja sehari-hari sebagai pedagang dan buruh harian lepas. Terkait barang bukti atau kambing yang dicuri itu dijual. Uang hasil penjualannya itu digunakan untuk mencicil kendaraan yang juga telah kami sita," ungkapnya.

Di akhir, Kapolres Ciamis menyatakan, tersangka tidak hanya satu kali melancarkan aksi pencuriannya itu.

Berdasarkan pengembangan, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali, dimana 3 TKP berada di Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya.

"Terkait senjata, itu jenis Air softgun dengan peluru gotri mereka bawa untuk berjaga-jaga," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved