CPNS 2023
Tanggal Berapa Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK 2023?
kapan waktu yang digunakan penyelenggara dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS dan PPPK 2023?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, kini tengah bersiap memasuki babak selanjutnya.
Pasalnya seleksi nasional yang dilakukan secara daring tersebut, telah memasuki pengumuman masa sanggah seleksi administrasi yang akan berakhir pada 28 Oktober mendatang.
Selanjutnya tahapan seleksi akan menuju tahap bergilir yakni, Seleksi Kompetensi Dasar.
Namun memang masih melewati beberapa proses tahap perampungan seleksi administrasi sebelum nantinya para peserta akan menjalani tes SKD.
Dalam seleksi nalar tersebut, para peserta wajib dan sudah harus memiliki Kartu Ujian, sebagai tanda pengenal saat Tes SKD berlangsung.
Baca juga: Tahap Penarikan Data Final Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa yang Harus Dilakukan Peserta?
Lantas kapan waktu yang digunakan penyelenggara dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar tersebut?
Merujuk pada jadwal resmi yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, SDK CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023.
Menurut keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) durasi waktu yang diberikan untuk menyelesaikan 120 soal CPNS 2023 adalah 100 menit.
Hal ini bertujuan agar peserta lebih mengenal bagaimana bentuk soal yang akan muncul pada tahap SKD nantinya.
Tes SKD sendiri merupakan tahap kedua dari rangkaian seleksi CPNS 2023.
Tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar merupakan tes pengetahuan dasar menggunakan komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
Baca juga: TERNYATA Segini Besaran Passing Grade Tes SKD untuk CPNS 2023 Agar Bisa Masuk Tahap Seleksi SKB
Adapun soal SKD dibedakan menjadi tiga bagian diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Kompetensi Kepribadian (TKP).
Dimana TWK adalah tes yang berisi soal-soal kewarganegaraan seperti Pancasila, UUD 1945, nasionalisme, sejarah perjuangan bangsa dan masih banyak lagi.
Kemudian TIU adalah tes yang berisi soal-soal khusus untuk menguji kemampuan berpikir peserta, mulai dari kemampuan numerik, figural, dan verbal.
Terakhir ada TKP adalah sebuah tes yang berisi soal yang bertujuan untuk melihat kepribadian peserta mulai dari kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, dan semangatnya dalam meraih prestasi.
Baca juga: 15 Soal Latihan untuk Tes SKD CPNS 2023 Agar Tes Jauh Lebih Lancar, Dilengkapi Kunci Jawaban
Perubahan Jadwal CPNS 2023
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023
- Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 22-28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 1-4 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 27 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non CAT: 3-22 Desember 2023
- Penetapan titik lokasi SKB dengan CAT (input lokasi): 3-5 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2024 Jawab sanggah: 13-19 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024.
Baca juga: Tambah Amunisi CPNS 2023, Simak Contoh Soal SKD dan SKB Berbagai Bidang dari Khusus hingga Umum
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
- 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
- 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
- 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
- 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
- 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final - 1 - 4 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
- 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
- 10 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
- 15 November - 6 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
- 30 November - 9 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
- 6 - 15 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
- 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
- 15 Januari - 13 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Seleksi Kompetensi Dasar
SKD CPNS 2023
jadwal SKD CPNS 2023
SKD
CPNS
CPNS 2023
PPPK
PPPK 2023
Perubahan Jadwal CPNS 2023
| 15 Soal Latihan untuk Tes SKD CPNS 2023 Agar Tes Jauh Lebih Lancar, Dilengkapi Kunci Jawaban |
|
|---|
| KUMPULAN Contoh Soal yang Kerap Keluar saat Tes SKD PPPK Teknis, Lengkap Beserta Kunci Jawaban |
|
|---|
| Tambah Amunisi CPNS 2023, Simak Contoh Soal SKD dan SKB Berbagai Bidang dari Khusus hingga Umum |
|
|---|
| Selain SKD, Ternyata Ada Seleksi Kompetensi Bidang, Begini Bentuk Tesnya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Iluustrasi-Tes-CPNS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.