CPNS 2023

Tahap Penarikan Data Final Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa yang Harus Dilakukan Peserta?

Tahap Penarikan Data Final, Apa yang Harus Dilakukan Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunJakarta.com
Ilustrasi Peserta CPNS 2023 (Instagram/@pknstan) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Perekrutan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih berlangsung hingga detik ini.

Diketahui seleksi yang juga berlaku bagi calon peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, baru akan menemui titik akhir perekrutan pada 2024 mendatang.

Sebelumnya seleksi nasional ini baru saja dimulai pada 20 September 2023 lalu.

Merujuk pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, tahap selanjutnya setelah pengumuman masa sanggah yang akan berakhir pada 28 Oktober, adalah Penarikan Data Final.

Tahap tersebut akan berlangsung pada 29-31 Oktober 2023 mendatang.

Adapun jadwal tersebut akan diumumkan pula bagi setiap instansi yang bersangkutan.

Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lolos CPNS, selanjutnya baru akan masuk pada tahap lanjutan yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sedangkan bagi peserta PPPK akan mengikuti seleksi kompetensi.

Baca juga: Apa Tahap Selanjutnya Setelah Pengumuman Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023? Ini Jawaban BKN

Penarikan Data Final

Penarikan data final CPNS dan PPPK 2023 adalah penarikan data yang dilakukan oleh BKN dari instansi setelah melakukan pengumuman hasil sanggah dari seleksi administrasi.

"Perlu kami sampaikan terkait penarikan data final, adalah penarikan data antara BKN dengan instansi setelah instansi mengumumkan pascasanggah hasil seleksi administrasi," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan, Minggu (22/10/2023) dikutip dari Kompas.com.

Bagi peserta yang dinyatakan telah lolos seleksi administrasi entah murni maupun melalui masa sanggah, wajib mencetak kartu ujian di laman sscasn.bkn.go.id.

Kartu ujian sudha bisa dicetak setelah pengumuman pascasanggah seleksi administrasi sudah selesai dilakukan oleh masing-masing instansi.

Baca juga: Ada Tahap Penarikan Data Final pada Seleksi CPNS dan PPPK, Bagaimana Pelaksanaan dan Kapan Waktunya?

Lantas apa yang harus dilakukan para peserta dalam tahap Penarikan Data Final, pada seleksi CPNS dan PPPK 2023?

Penarikan data final CPNS dan PPPK 2023 merupakan data gabungan, yang terdiri dari data pengumuman pra sanggah atau pengumuman administrasi dan data pasca sanggah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Penarikan data bertujuan agar penyelenggara atau panitia bisa dengan mudah mengetahui siapa saja yang tidak lolos seleksi administrasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved