CPNS 2023
Ada Tahap Penarikan Data Final pada Seleksi CPNS dan PPPK, Bagaimana Pelaksanaan dan Kapan Waktunya?
Ada Tahap Penarikan Data Final pada Seleksi CPNS dan PPPK, Bagaimana Pelaksanaan dan Kapan Waktunya?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Hingga detik ini, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung.
Diketahui hinga hari ini, seleksi nasional tersebut tengah berada pada tahap Pengumuman Masa Sanggah Perdana yakni Administrasi yang telah berlangsung sejak tanggal 22, dan akan berakhir pada 28 Oktober 2023.
Merujuk pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, tahap selanjutnya setelah pengumuman masa sanggah yang akan berakhir pada 28 Oktober, adalah Penarikan Data Final.
Tahap tersebut akan berlangsung pada 29-31 Oktober 2023 mendatang.
Adapun jadwal tersebut akan diumumkan pula bagi setiap instansi yang bersangkutan.
Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lolos CPNS, selanjutnya baru akan masuk pada tahap lanjutan yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sedangkan bagi peserta PPPK akan mengikuti seleksi kompetensi.
Baca juga: Apa Tahap Selanjutnya Setelah Pengumuman Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023? Ini Jawaban BKN
Lantas apa itu tahap Penarikan Data Final, pada seleksi CPNS dan PPPK 2023?
Penarikan Data Final
Penarikan data final CPNS dan PPPK 2023 adalah penarikan data yang dilakukan oleh BKN dari instansi setelah melakukan pengumuman hasil sanggah dari seleksi administrasi.
Dimana data gabungan tersebut, terdiri dari data pengumuman pra sanggah atau pengumuman administrasi dan data pasca sanggah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Penarikan data bertujuan agar penyelenggara atau panitia bisa dengan mudah mengetahui siapa saja yang tidak lolos seleksi administrasi.
Baca juga: Berapa Besaran Passing Grade Tes SKD untuk CPNS 2023 Agar Bisa Masuk Tahap Seleksi SKB?
Selain itu, sanggahan pelamar yang dinyatakan tidak lolos pada tahapan awal yakni administrasi, masih ada harapa untuk bisa lolos, sebab dengan adannya sanggah data pelamar masih bisa diulas kembali oleh penyelenggara.
Itu artinya, peserta yang sempat mengajukan masa sanggah di waktu ajukan pra masa sanggah administrasi tidak lolos, bisa jadi bisa lolos pasca pengumuman masa sanggah.
Baca juga: Mau Cek Hasil Sanggah CPNS dan PPPK 2023? Berikut Link dan Cara Ceknya di Sini
Perubahan Jadwal CPNS 2023
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023
- Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 22-28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 1-4 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 27 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non CAT: 3-22 Desember 2023
- Penetapan titik lokasi SKB dengan CAT (input lokasi): 3-5 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2024 Jawab sanggah: 13-19 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024.
Baca juga: Ada Instansi yang Wajibkan SKB di Seleksi CPNS 2023, Begini Contoh Soal dan Lama Waktu Pengerjaannya
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
- 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
- 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
- 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
- 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
- 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
- 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
- 1 - 4 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
- 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
- 10 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
- 15 November - 6 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
- 30 November - 9 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
- 6 - 15 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
- 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
- 15 Januari - 13 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
CPNS
CPNS 2023
Penarikan Data Final
PPPK
PPPK 2023
Apa itu Penarikan Data Final CPNS
Jadwal Seleksi CPNS 2023
Berapa Besaran Passing Grade Tes SKD untuk CPNS 2023 Agar Bisa Masuk Tahap Seleksi SKB? |
![]() |
---|
Mau Cek Hasil Sanggah CPNS dan PPPK 2023? Berikut Link dan Cara Ceknya di Sini |
![]() |
---|
Kapan Para Pelamar Dapat Mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2023? Berikut Jawabannya |
![]() |
---|
Tambah Amunisi CPNS 2023, Simak Contoh Soal SKD dan SKB Berbagai Bidang dari Khusus hingga Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.