Kasus KDRT di Tasikmalaya
Suami Aniaya Istri di Tasikmalaya Sudah Cerai Secara Agama, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Tak hanya istrinya, RPS juga menganiaya keluarga sang istri, yakni mertua tersangka YT serta adik iparnya T.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Tersangka RPS (tengah berkaus oranye). Suami Aniaya Istri di Tasikmalaya Sudah Cerai Secara Agama, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
“Barang bukti yang sudah kami amankan salah satunya ada pakaian korban dan alat yang dipakai oleh tersangka dalam melakukan aksinya,” ujarnya.
Kemudian barang bukti berupa Al-Quran yang terkena bercak darah serta sejadah berwarna cokelat juga turut diamankan.
“Oleh sebab itu, selain tersangka diterapkan pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ia juga diterapkan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 5 tahun penjara,” jelas Suhardy.
“Jika penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.