Kasus KDRT di Tasikmalaya
Kronologi Suami Aniaya Istri dan Keluarga Korban di Tasikmalaya, Bermula dari Status Facebook
Tak hanya istrinya, RPS juga menganiaya keluarga sang istri, yakni mertua tersangka, YT, serta adik iparnya ,T.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Seorang lelaki berinisial RPS (30) telah menganiaya istrinya yang berinisial LR di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. pada Sabtu (21/10/2023) lalu sekira pukul 18.00 WIB.
Tak hanya istrinya, RPS juga menganiaya keluarga sang istri, yakni mertua tersangka, YT, serta adik iparnya ,T.
“Dari hasil keterangan tersangka RPS, tersangka merasa sakit hati dan dendam karena tersangka ini merasa tersindir membaca status Facebook istrinya,” ungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com pada Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Salma Salsabil Siap Meriahkan Malam Puncak Hari Jadi ke-22 Kota Tasikmalaya, Catat Tanggalnya
“Kalau dari keterangan korban, tersangka ini merasa tidak ingin diceraikan. Status mereka sudah bercerai secara agama, namun secara hukum belum,” kata Kapolres melanjutkan.
Suhardi juga menambahkan, bahwa tersangka juga tidak ingin diceraikan oleh istrinya.
“Tersangka yang sudah pergi ke suatu wilayah di luar pulau Jawa, kembali lagi datang (ke Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat) untuk menemui istrinya,” lengkapnya.
Pelaku diketahui mendatangi sang istri sambil membawa pisau yang sempat dibeli olehnya terlebih dahulu di pasar.
Baca juga: Tol Getaci Mengiris 17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Nama Desanya
Kemudian pada pukul 18.00 WIB, saat korban baru selesai melaksanakan salat magrib di kamarnya, pelaku menghunjamkan pisau ke istrinya.
“Namun, korban menangkis dengan tangan sehingga tangan korban mengalami luka robek,” kata Suhardi.
“Lantas, korban berteriak meminta tolong dan membuat adik korban yang diketahui masih di bawah umur, menarik pakaian pelaku,” lanjutnya.
Tak disangka, pelaku mengayunkan pisau tersebut ke arah adik korban, T.
Baca juga: Kampanyekan Mulan Jameela saat Konser Dewa 19 di Tasikmalaya, Ahmad Dhani Lupa Nomor Urutnya
“Selanjutnya, pelaku keluar dari kamar menuju ruang dapur dan bertemu dengan mertuanya ataupun ibu kandung korban yang berinisial YT,” ucap Suhardi.
“Kemudian, pelaku langsung menusukan pisau yang dipegangnya ke arah YT sebanyak dua kali dan mengenai tangan kiri sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah,” sambungnya.
Setelah melancarkan aksinya, tambah Suhardi, pelaku segera melarikan diri menuju perbukitan di wilayah Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Barang bukti yang sudah kami amankan, salah satunya ada pakaian korban dan alat yang dipakai oleh tersangka dalam melakukan aksinya,” ujarnya.
Baca juga: 17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Tercangkul Tol Getaci, Ini Nama Desanya
Selan itu, barang bukti berupa Al-Quran yang terkena bercak darah serta sejadah berwarna cokelat juga turut diamankan.
“Oleh sebab itu, selain tersangka diterapkan pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ia juga diterapkan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 5 tahun penjara,” jelas Suhardy.
“Jika penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun,” kata Kapolres mengakhiri. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.