Kasus KDRT di Tasikmalaya

Kronologi Suami Aniaya Istri dan Keluarga Korban di Tasikmalaya, Bermula dari Status Facebook

Tak hanya istrinya, RPS juga menganiaya keluarga sang istri, yakni mertua tersangka, YT, serta adik iparnya ,T.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Tersangka RPS (tengah berkaus oranye). Kronologi Suami Aniaya Istri dan Keluarga di Tasikmalaya, Bermula dari Status Facebook 

“Barang bukti yang sudah kami amankan, salah satunya ada pakaian korban dan alat yang dipakai oleh tersangka dalam melakukan aksinya,” ujarnya.

Baca juga: 17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Tercangkul Tol Getaci, Ini Nama Desanya

Selan itu, barang bukti berupa Al-Quran yang terkena bercak darah serta sejadah berwarna cokelat juga turut diamankan.

“Oleh sebab itu, selain tersangka diterapkan pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ia juga diterapkan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 5 tahun penjara,” jelas Suhardy.

“Jika penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun,” kata Kapolres mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved