Terobos Lampu Merah di GT Cisumdawu

Terobos Traffic Light di Pertigaan GT Cisumdawu Pamulihan Sumedang, Segini Besaran Dendanya

Banyak pengendara sepeda motor maupun mobil di Kabupaten Sumedang yang masih tidak mengindahkan keberadaan rambu lalu lintas, di antaranya lampu merah

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunPriangan.com/ Kiki Andriana
Para pengendara truk bermuatan pasir nekat menerobos lampu merah di Jalan Raya Sumedang-Bandung, tepatnya di pertigaan Gerbang Tol Cisumdawu di Pamulihan, Jumat (20/10/2023) petang.  

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Banyak pengendara sepeda motor maupun mobil di Kabupaten Sumedang yang masih tidak mengindahkan keberadaan rambu lalu lintas, di antaranya lampu merah. 

Pantauan TribunJabar.id, Jumat (20/10/2023) petang di Jalan Raya Sumedang-Bandung, tepatnya di pertigaan Gerbang Tol Cisumdawu di Pamulihan, banyak aksi pelanggaran lalu lintas terjadi. 

Secara administratif, lokasi tersebut masuk ke kecamatan Tanjungsari dan kecamatan Pamulihan. 

Baca juga: KRONOLOGI Kawasan Gunung Masigit Kareumbi Sumedang yang Kembali Terbakar

Masyarakat pengguna kendaraan banyak yang tidak peduli dengan lampu traffict. Lampu merah yang semestinya menjadi tanda berhenti, tak ada pengaruhnya. 

Pengendara yang melaju dari Sumedang tujuan Bandung, terus saja menerobos lampu merah. Lain hal bagi kendaraan yang akan berbelok masuk ke Tol Cisumdawu, mereka berhenti saat lampu sedang merah. 

Perilaku ini terus berulang. Padahal di dekat pertigaan itu ada pos polisi. 

Baca juga: Dewa 19 Senandungkan Bohemian Rhapsody Milik Queen di Tasikmalaya, Ello: Lagu Paling Susah

Jika diukur dalam hitungan setengah menit, ada sekitar sepuluh pengemudi sepeda motor dan mobil yang menerobos lampu merah. 

Bukan hanya itu, di area tersebut juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Namun, karena kontur jalannya rata, datar, beraspal bagus, pengendara ingin memacu kendaraan mereka secepat mungkin. 

Tidak jauh dari pertigaan itu ke arah Bandung, ada area yang disebut-sebut sebagai "jalur maut", di mana di area sejak Toserba Tokma hingga SMK Yadika Tanjungsari itu, banyak sekali kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa.

Baca juga: ONE DAY ONE HADITS, Hati-hati Terhadap Ujub Salah Satu Sifat Tercela yang Dilarang Rasulullah

Pelanggar lalu lintas tentu akan mendapatkan sanksi.  

Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 1 menyebutkan pelanggar aturan lalu lintas akan mendapatkan sanksi berupa kurungan selama dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu.  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved