Terobos Lampu Merah di GT Cisumdawu
Terobos Traffic Light di Pertigaan GT Cisumdawu Pamulihan Sumedang, Segini Besaran Dendanya
Banyak pengendara sepeda motor maupun mobil di Kabupaten Sumedang yang masih tidak mengindahkan keberadaan rambu lalu lintas, di antaranya lampu merah
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Banyak pengendara sepeda motor maupun mobil di Kabupaten Sumedang yang masih tidak mengindahkan keberadaan rambu lalu lintas, di antaranya lampu merah.
Pantauan TribunJabar.id, Jumat (20/10/2023) petang di Jalan Raya Sumedang-Bandung, tepatnya di pertigaan Gerbang Tol Cisumdawu di Pamulihan, banyak aksi pelanggaran lalu lintas terjadi.
Secara administratif, lokasi tersebut masuk ke kecamatan Tanjungsari dan kecamatan Pamulihan.
Baca juga: KRONOLOGI Kawasan Gunung Masigit Kareumbi Sumedang yang Kembali Terbakar
Masyarakat pengguna kendaraan banyak yang tidak peduli dengan lampu traffict. Lampu merah yang semestinya menjadi tanda berhenti, tak ada pengaruhnya.
Pengendara yang melaju dari Sumedang tujuan Bandung, terus saja menerobos lampu merah. Lain hal bagi kendaraan yang akan berbelok masuk ke Tol Cisumdawu, mereka berhenti saat lampu sedang merah.
Perilaku ini terus berulang. Padahal di dekat pertigaan itu ada pos polisi.
Baca juga: Dewa 19 Senandungkan Bohemian Rhapsody Milik Queen di Tasikmalaya, Ello: Lagu Paling Susah
Jika diukur dalam hitungan setengah menit, ada sekitar sepuluh pengemudi sepeda motor dan mobil yang menerobos lampu merah.
Bukan hanya itu, di area tersebut juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Namun, karena kontur jalannya rata, datar, beraspal bagus, pengendara ingin memacu kendaraan mereka secepat mungkin.
Tidak jauh dari pertigaan itu ke arah Bandung, ada area yang disebut-sebut sebagai "jalur maut", di mana di area sejak Toserba Tokma hingga SMK Yadika Tanjungsari itu, banyak sekali kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa.
Baca juga: ONE DAY ONE HADITS, Hati-hati Terhadap Ujub Salah Satu Sifat Tercela yang Dilarang Rasulullah
Pelanggar lalu lintas tentu akan mendapatkan sanksi.
Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 1 menyebutkan pelanggar aturan lalu lintas akan mendapatkan sanksi berupa kurungan selama dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu.
| Update Data Bencana di Kota Tasikmalaya, Ada 32 Pohon yang Tumbang |
|
|---|
| Long Weekend dan Hari Nasional 2026 Full Libur Sampai 25 Hari, Cek Disini Segera! |
|
|---|
| 3 Nama Tertulis di Senjata Rakitan yang Tertinggal di Masjid SMAN 72 Jakarta, Siapa Mereka? |
|
|---|
| 18 Nama Pejabat Pratama di Pemkab Pangandaran yang Dimutasi Bupati Citra Pitriyami |
|
|---|
| Terjadi Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta, Sejumlah Siswa Terluka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/jbgttghujuvyhd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.