Terobos Lampu Merah di GT Cisumdawu
Terobos Traffic Light di Pertigaan GT Cisumdawu Pamulihan Sumedang, Segini Besaran Dendanya
Banyak pengendara sepeda motor maupun mobil di Kabupaten Sumedang yang masih tidak mengindahkan keberadaan rambu lalu lintas, di antaranya lampu merah
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Banyak pengendara sepeda motor maupun mobil di Kabupaten Sumedang yang masih tidak mengindahkan keberadaan rambu lalu lintas, di antaranya lampu merah.
Pantauan TribunJabar.id, Jumat (20/10/2023) petang di Jalan Raya Sumedang-Bandung, tepatnya di pertigaan Gerbang Tol Cisumdawu di Pamulihan, banyak aksi pelanggaran lalu lintas terjadi.
Secara administratif, lokasi tersebut masuk ke kecamatan Tanjungsari dan kecamatan Pamulihan.
Baca juga: KRONOLOGI Kawasan Gunung Masigit Kareumbi Sumedang yang Kembali Terbakar
Masyarakat pengguna kendaraan banyak yang tidak peduli dengan lampu traffict. Lampu merah yang semestinya menjadi tanda berhenti, tak ada pengaruhnya.
Pengendara yang melaju dari Sumedang tujuan Bandung, terus saja menerobos lampu merah. Lain hal bagi kendaraan yang akan berbelok masuk ke Tol Cisumdawu, mereka berhenti saat lampu sedang merah.
Perilaku ini terus berulang. Padahal di dekat pertigaan itu ada pos polisi.
Baca juga: Dewa 19 Senandungkan Bohemian Rhapsody Milik Queen di Tasikmalaya, Ello: Lagu Paling Susah
Jika diukur dalam hitungan setengah menit, ada sekitar sepuluh pengemudi sepeda motor dan mobil yang menerobos lampu merah.
Bukan hanya itu, di area tersebut juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Namun, karena kontur jalannya rata, datar, beraspal bagus, pengendara ingin memacu kendaraan mereka secepat mungkin.
Tidak jauh dari pertigaan itu ke arah Bandung, ada area yang disebut-sebut sebagai "jalur maut", di mana di area sejak Toserba Tokma hingga SMK Yadika Tanjungsari itu, banyak sekali kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa.
Baca juga: ONE DAY ONE HADITS, Hati-hati Terhadap Ujub Salah Satu Sifat Tercela yang Dilarang Rasulullah
Pelanggar lalu lintas tentu akan mendapatkan sanksi.
Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 1 menyebutkan pelanggar aturan lalu lintas akan mendapatkan sanksi berupa kurungan selama dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu.
Sosok Tyler Robinson, Penembak Jitu yang Membunuh Charlie Kirk, Ternyata Pendukung Trump |
![]() |
---|
Janice Tjen Trending Usai Tembus Semifinal WTA Tour Sao Paulo 2025, Simak Kata-kata Pedas Netizen |
![]() |
---|
Sisi Menarik Kemenangan Persib Bandung Atas Persebaya Surabaya, Thom Haye: Ini Pertandingan Gila |
![]() |
---|
Kata-kata Bojan Hodak Seusai Persib Bandung Kalahkan Persebaya Surabaya, Puji Eliano dan Barba |
![]() |
---|
Setelah Gerhana Bulan, Akan Menyusul Gerhana Matahari Parsial, Catat Ini Lokasi yang Bisa Saksikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.