CPNS 2023

Ada Tes SKB di Tahap Seleksi CPNS dan PPPK, Apa Bedanya dengan SKD?

Ada Tes SKB di Tahap Seleksi CPNS dan PPPK, Apa Bedanya dengan SKD saat tes nanti? dan berapa soal yang disajikan?

TribunNews.com
Total waktu saat mengerjakan soal SKB CPNS 2023 adalah 90 menit, dengan rincian jumlah soal sebagai berikut. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung gingga detik ini.

Dimana saat ini, berada dalam tahap pengumuman hasil seleksi pendaftaran atau administrasi, yang telah dimulai sejak tanggal 15 dan akan berakhir pada 18 Oktober 2023 esok hari.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

Baca juga: Selain SKD, Ternyata Ada Seleksi Kompetensi Bidang, Begini Bentuk Tesnya?

Perbedaan SKB dan SKD

  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pelamar yang dinyatakan lolos dalam tahap SKD akan diwajibkan mengikuti tahap SKB sebagai tahap pelengkap.

Dimana dalam SKD, pelamar akan diukur kemampuan dasarnya dari berbagai sudut pandang, seperti pengetahuan umum, logika, bahasa Indonesia dan perhitungan.

SKD dilaksanakan kurun durasi 100 menit bagi jalur peserta umum dan 130 menit bagi pelamar disabilitas.

Adapun tiga tes dalam SKD yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Sementara SKB, rencananya akan menjadi seleksi CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada 16-22 Desember 2023 mendatang.

Seleksi tambahan tersebut diketahui bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan peserta, yang juga jadwal serta materi SKB di setiap instansi akan berbeda.

Dimana ada instansi yang mewajibkan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan ada pula yang mewajibkan calonnya melalui beberapa tahapan seleksi.

Mengacu pada Pengumuman Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023, materi SKB CPNS Kemdikbud berupa Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, dan Dimensi Psikologi.

Baca juga: Jangan Sampai Salah Kalimat di Hari Terakhir Masa Sanggah, Ini Contoh Kalimat Sesuai Ketentuan

Namun kembali lagi tak semua instansi memiliki penerapan yang sama.

Sebagian instansi bisa mencakup beberapa tes sekaligus, seperti Psikotes, Tes potensi akademik, Tes kemampuan bahasa asing, Tes kesehatan jiwa, Tes kesegaran jasmani
Tes praktek kerja, Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;, Wawancara, dan/atau, Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Total waktu saat mengerjakan soal SKB CPNS 2023 adalah 90 menit, dengan rincian jumlah soal:

- 100 soal untuk jenis soal tidak dominan hitungan

- 80 soal untuk jenis soal dominan hitungan

Setiap Instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda.

Ada beberapa Instansi yang mensyaratkan SKB dilakukan dengan menggunakan sistem CAT saja dan ada pula Instansi yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti sejumlah tahapan seleksi seperti Psikotest, tes kesegaran jasmani, atau wawancara.

Baca juga: Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Ternyata Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Disanggah

Diketahui tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai panitia seleksi nasional tersebut mencatata jumlah pelamar yang mendaftar mencapai 2.409.882 orang.

Merujuk pada penyesuaian jadwal yang sempat dirombak beberapa kali, pelaksanaan SKD akan berlangsung pada 9-18 November 2023.

Baca juga: Hanya Berlaku Satu Kali, Simak 3 Contoh Kalimat Sanggahan saat Masa Sanggah CPNS 2023 Berlangsung

Berikut jadwal baru terlengkap pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023

Jadwal Seleksi CPNS 2023

  • 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
  • 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
  • 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  • 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
  • 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  • 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
  • 1 - 4 November 2023: Penjadwalan SKD CPNS
  • 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
  • 9 - 18 November 2023: Pelaksanaan SKD CPNS
  • 16 - 19 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS
  • 20 - 22 November 2023: Pengumuman Hasil SKD CPNS
  • 23 - 25 November 2023: Masa Sanggah
  • 23 - 27 November 2023: Jawab Sanggah
  • 24 - 28 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
  • 27 November – 2 Desember 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 3 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
  • 3 - 5 Desember 2023: Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)
  • 6 - 10 Desember 2023: Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
  • 9 - 10 Desember 2023: Penarikan data final
  • 11 - 12 Desember 2023: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
  • 13 - 15 Desember 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
  • 16 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT
  • 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024: Integrasi Nilai SKD dan SKB
  • 5 - 12 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan
  • 13 - 15 Januari 2024: Masa Sanggah
  • 13 - 19 Januari 2024: Jawab Sanggah
  • 15 - 20 Januari 2024: Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
  • 16 - 22 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
  • 23 Januari - 21 Februari 2024: Pengisian DRH NIP CPNS
  • 22 Februari - 22 Maret 2024: Usul Penetapan NIP CPNS

Baca juga: Kapan Seleksi Lanjutan CPNS untuk SKD Berlangsung? Ini Jadwal Lengkapnya

Jadwal Seleksi PPPK 2023

  • 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
  • 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
  • 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  • 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
  • 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  • 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
  • 1 - 4 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
  • 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
  • 10 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
  • 15 November - 6 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
  • 30 November - 9 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
  • 6 - 15 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
  • 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
  • 15 Januari - 13 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK.(*)

Simak berita update TrbunPriangan.com lainnya di : Google News

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved