Kasus Korupsi SYL, Pengacara Mantan Mentan Diduga Tahu Aliran Uang Sejak Penyelidikan KPK
Febri pun diduga membuat delapan catatan dugaan korupsi yang bisa dijerat ke SYL, berjudul delapan klaster teridentifikasi dan 21 Isu hukum.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Dugaan aliran uang ke Nasdem telah diketahui pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, yakni Febri Diansyah juga Rasamala Aritonang, ketika dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penyelidikan di KPK.
Febri pun diduga membuat delapan catatan dugaan korupsi yang bisa dijerat ke SYL, berjudul delapan klaster teridentifikasi dan 21 Isu hukum.
Adapun tiga klaster, antara lain dugaan transaksi dollar yang bisa dijerat dengan pasal 3, pasal 12B, dan pasal 11 UU tipikor. Berikutnya, terkait dugaan jual beli jabatan yang bisa dijerat dengan pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf a dan b, pasal 12 huruf e UU Tipikor. Ketiga, terkait dugaan aliran dana bansos mengenai kepentingan NasDem yang bisa dijerat dengan pasal 3 dan pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Baca juga: Pejabat Telkom Akses Korupsi Rp 3,9 Miliar, Begini Modus yang Dijalankan Bareng Dua Perempuan
Poin ketiga tadi, terdiri dari tiga hal, yaitu dugaan penggunaan dana operasional menteri untuk dana bantuan bencana yang disalurkan lewat NasDem; dugaan aliran dana Dipa untuk kepentingan dan atau melalui Nasdem lewat biro umum Kementan; serta ketiganya informasi tambahan.
Juru Bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah membaca di pemberitaan media mengenai adanya dugaan penggunaan aliran uang yang diterima SYL.
Namun, dia mengaku tak bisa menjelaskan secara detailnya terhadap isi materi penyidikan.
"Itu sudah substansi materi penyidikan. Jadi, hanya akan dibuka di Pengadilan Tipikor. Kami pasti buka itu semua alat buktinya," kata Ali.
Baca juga: Diduga Terkait Korupsi Eko Darmanto, Suami Maia Estianty yaitu Irwan Mussry Akan Diperiksa KPK
Dia pun memastikan, pihaknya akan terus mengejar aliran uang dugaan korupsi untuk memastikan optimalisasi asset recovery.
KPK sudah secara resmi menahan Mentan periode 2019-2023, SYL dan MH (Muhammad Hatta) selaku direktur alat dan mesin pertanian Kementan, sedangkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono telah ditahan sejak Rabu (11/10/2023).
SYL telah ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang dan menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana SYL yang ditujukan untuk kepentingan NasDem dengan nilai miliaran rupiah.
Uang tersebut digunakan pula untuk membayar cicilan kartu kredit, membeli mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, sampai pengobatan dan perawatan wajah keluarganya yang bernilai miliaran rupiah.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.