Dewan Kesenian Tasikmalaya Walkout dari Pengesahan Raperda Budaya, Bode: Berbeda dengan Usulan
Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya walk out dari Rapat Paripurna untuk pengesahan Raperda terkait Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya di Kota Tasikmalay
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya melakukan aksi walk out dari Rapat Paripurna untuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (16/10/2023).
Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya kecewa ternyata isi dari Raperda sebagian besar di luar usulan pihaknya.
Raperda tersebut diketahui telah diusulkan sejak 2018 lalu oleh beberapa pegiat budaya serta seniman Tasikmalaya yang tergabung ke dalam Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya.
“Terkait semangat ingin adanya Perda ini di Kota Tasikmalaya, memang sudah dibahas sejak 2018 lalu. Kami (red: Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya) sudah berkali-kali mengusulkan ini untuk dijadikan Perda, bahkan jadi bahasan alot,” jelas Ketua Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya, Bode Riswandi kepada TribunPriangan.com pada Senin (16/10/2023).
Baca juga: Gedung Eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius Jadi Cagar Budaya, Dikdik Minta Rio Direstorasi
Baca juga: Karaton Sumedang Larang Minta Dilibatkan Jika Kembali Diadakan Keramaian di Area Cagar Budaya
Akan tetapi, tambah Bode, pihaknya walkout atau meninggalkan Rapat Paripurna Perda tersebut.
“Draf yang sekarang, dari 96 pasal Perda Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya, sekira 80 persennya sama sekali di luar usulan kami yang tidak hanya sudah didiskusikan dengan DPRD dari jauh-jauh hari, melainkan juga dengan Naskah Akademik (NA) yang kami sodorkan, maka kami walkout,” tegasnya.
Bode juga mengungkap, bahwa semangat akan Perda tersebut spontan hadir dari pihak Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya sejak adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 (UU 5/2017) tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Sejak ada UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, kami punya semangat untuk mendorong Perda ini dan memang mulai mendorongnya sejak 2018, tapi baru masuk Rancangan Perda 3 tahun kemudian (2021),” jelas Bode.
“Setelah akan disahkan melalui Rapat Paripurna hari ini (Senin, 16/10/2023), justru malah 80 persennya lebih didominasi bicara soal Cagar Budaya,” lanjutnya.
Sementara pihaknya, sambung Bode, menyambut baik Perda tersebut meski tidak sesuai dengan apa yang diusulkan Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya.
“Meski begitu, kami menyambut baik dan berharap pihak pemerintah menyosialisasikannya kepada masyarakat yang awam perihal Cagar Budaya,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Dewan-Kesenian-Kota-Tasikmalaya-Walk-Out.jpg)