Hakim PN Bandung Tinjau Objek Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri, Ini Alasannya
Hakim PN Bandung Tinjau Objek Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri, Ini Alasannya
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan peninjauan setempat (PS) terhadap objek bangunan yang merusak bangunan milik warga di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, Jumat (10/2/2023).
Perkara tersebut kini masih bergulir di meja hijau. Dalam peninjauan, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung dan Norman Miguna, penggugat atau pemilik lahan.
Objek perusakan yang dimaksud adalah dua tiang penyangga untuk menahan bangunan yang dijadikan restoran cepat saji oleh terdakwa HS. Tiang itu didirikan dengan cara merusak tembok pembatas milik penggugat.
Baca juga: Jadi Saksi Perkara Lahan di Surya Sumatri, ASN Pemkot Bandung: Bangunan Milik Terdakwa Salahi Aturan
Ketua Majelis Hakim, Dalyusra, menurutrkan, dirinya sengaja datang untuk melihat langsung objek yang tengah jadi perkara.
"Dalam rangka peninjauan setempat, perkara pidana perusakan. Apa yang saya lihat fakta saja di lapangan untuk memenuhi apakah benar ada perusakan atau tidak, ini, kan kasus pidana," ujar Dalyusra.
JPU Andi Arif menambahkan, hasil peninjauan ini nantinya bakal menjadi bahan untuk persidangan selanjutnya.
Baca juga: Lahan Pertanian Indonesia Makin Menyusut, Wapres : Bisa Jadi Ancaman Ketahanan Pangan Kita
"Kita sudah melaksanakan (peninjauan setempat) supaya lebih jelas melihat langsung, posisi apa yang dibongkar, posisi tanah dari bawah bagaimana, lalu lintas kendaraan juga sudah kita perhatikan, tinggal kembali kepada majelis tentukan fakta yang kita peroleh," ujar Andi.
Terkait pembongkaran bangunan restoran, kata Andi, itu akan menjadi kewenangan Cipta Bintar Kota Bandung.
"Itu kewenangan Distaru, tata ruang ya. Kita pidananya, masing-masing punya bidangnya," katanya.
Baca juga: Weekend Telah Tiba, Coba Kunjungi Candy House Ciwidey Konsep Rumah Permen Pertama di Bandung
Posisi pembangunan restoran cepat berada di bibir jalan atau garis sepadan bangunan (GSB). Secara aturan, kata dia, memang tidak diperbolehkan.
"Ini sudah melanggar izin. Ini izinnya melanggar karena dalam aturan 10 meter dari bibur jalan tidak boleh mendirikan bangunan apalagi perusakan," katanya.
Dalam perkara ini, Norman Miguna juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung, karena dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.
Baca juga: Perpanjang SIM Praktis, Berikut Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, Irwan Hernawan, membenarkan perihal gugatan tersebut. Dia memastikan kasus ini masih dalam proses peradilan.
"Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi tergugat satu," ujar Irwan
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kepada instansinya bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan, karena membiarkan pelanggaran terjadi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/perusakan-lahan-di-Surya-Sumantri.jpg)