CPNS 2023
Alami Kendala saat Bubuhkan E-Meterai di Laman SSCASN?, Jangan Salah, Begini Cara Mengatasinya
Alami Kendala saat Bubuhkan E-Meterai di Laman SSCASN?, Jangan Salah, Begini Cara Mengatasinya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses pendaftaran seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini tengah berlangsung.
Proses seleksi perdana pada 20 September 2023 ini diketahui baru akan berakhir pada 9 Oktober 2023 mendatang.
Namun setiap proses pastinya tak terlepas dari kesalahan sistem maupun human eror.
Sebab seleksi nasional ini memang menggunakan sistem daring sebagai proses pelaksanaannya tahun ini.
Salah satu kendala yang kerap ditemui pelamar CPNS dan PPPK 2023 adalah gagal waktu membubuhkan meterai elektronik atau e-meterai.
Pasalnya, dalam proses pedaftaran tersebut, sejumlah syarat dokumen harus diunggah saat melakukan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, salah satunya surat yang harus bertanda resmi dari peserta yang diwajibkan menggunakan Meterai 10.000.
E-meterai sendiri merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Berabagai kendala yang dirasakan peserta terutama dalam proses pembubuhan E-meterai tak bisa disepelehkan sebab, hal ini dapat membuat para peserta tak bisa dinyatakan lolos jika tanpa tanda bukti yang sah tersebut.
"Sudah beli e-meterai tapi knp pas mau di pembubuhan dokumen gagal terus ya?" tulis warganet @Ram*****.
Baca juga: Link Download Meterai Online untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Hindari Cara Ini Biar Bisa Lolos
Untuk diketahui, pembubuhan e-meterai dilakukan pada beberapa dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kecurangan penggunaan meterai manual.
Disisi lain, Meterai elektrik ini juga dinilai dapat menguntungkan kas negara.
Sementara itu, dalam beberapa kasus, pelamar mengaku telah membeli e-meterai, namun saat melakukan pembubuhan dinyatakan gagal.
Umumnya, pelamar akan menunggu hingga status itu berubah, setelah ditunggu beberapa hari, status tersebut masih saja gagal.
Lantas bangaimana cara mengatasi E0-meterai yang gagal dibubuhi dalam dokumen para peserta CPNS dan PPPK 2023?
Cara atasi gagal pembubuhan e-meterai
Mengutip Kompas.com, Coordinator of Business Consultant Peruri Shitta Marsell menyarankan agar pelamar membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id yang langsung ditangani oleh Peruri.
"Jika gagal pembubuhan (di dua laman di atas), nanti bisa pilih riwayat pembubuhan," kata Shitta, dilanir dari sesi QnA 2 Kendala Pemalar Seleksi CASN 2023, Selasa (3/10/2023).
Berikut cara atasi pembubuhan e-materai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023:
- Kunjungi situs meterai-elektronik.co
- Kunjungi situs meterai-elektronik.com dan meteraionline.id
- Lalu, pilih menu "Riwayat Pembubuhan" Klik "Bubuhkan Ulang".
Cara itu, menurut Shitta, bisa langsung dilakukan apabila pembubuhan ulang dilakukan terhitung sebelum 12 jam sejak dokumen diunggah.
Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang. Namun, jika sudah lewat 12 jam, peserta harus mengunggah dokumen untuk selanjutnya diproses pembubuhan e-meterai.
Tak Perlu Membeli Baru
Peserta CPNS dan PPPK 2023 yang mengalami kendala gagal pembubuhan e-meterai hanya perlu melakukan pembubuhan ulang seperti yang sudah dijelaskan.
"Jadi tidak perlu membeli e-meterai lagi," tegas Shitta.
Namun, dalam hal ini cara mengatasi gagal pembubuhan e-meterai itu hanya berlaku untuk peserta yang membeli meterai di meterai-elektronik.com dan meteraionline.id karena langsung di bawah Peruri.
Sementara untuk pembelian e-meterai dari situs lain yang merupakan reseller e-meterai Peruri, Shitta menganjurkan agar peserta menghubungi helpdesk terkait.
"Jadi peserta harus pastikan, kalau misalnya beli di reseller mana, itu helpdesk-nya nomornya mana, jadi menghubunginya ke mana," terang dia.
Baca juga: Tercatat Baru 2 Orang Pelamar CPNS ESDM 2023, Berikut Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan
Disamping itu, pelamar CPNS dan PPPK 2023 juga bisa mengecek status riwayat pembubuhan dan melakukan unggah dokumen dengan bara berikut:
- Klik "Cek riwayat pembubuhan"
- Lalu, klik "Unggah PDF yang sudah ada e-meterai"
- Pilih dokumen Klik "Open", maka penguggahan selesai
- Kemudian klik "Lihat" untuk memastikan dokumen sudah terunggah.
Apabila masih ada kendala, pelamar bisa mengubungi contact center berikut:
- 0811 8549 110 (c3.peruri@sigma.co.id)
- 0811 9624 008 (helpdeks@peruridigit.co.id)
- 0811 1911 9393 (cs@pajakku.com)
- 0852 1517 9876 (casn-support@vas.id).
Baca juga: Masih Bingung Cara Pembelian Materai Elektronik Untuk Berkas Dokumen CPNS 2023? Begini Caranya
Mengenai seleksi pendaftaran mulai dari jadwal hingga formasi yang akan dibuka instansi pusat juga sudah diumumkan.
Alokasi formasi akan ada pembagian 28.903 lowongan untuk formasi CPNS, dan 543.593 lowongan untuk PPPK.
Untuk itu bagi para peserta yang berniat mengikuti perekrutan tersebut, diharap terus mempersiapkan diri sebaik mungkin dari jauh-jauh hari.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, seleksi CPNS 2023 dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip," ujar Anas dikutip pojoksatu.id dari laman resmi KemenPANRB.
Diharapkan, ASN yang terpilih bisa meningkatkan kinerja dalam pelayanan masyarakat.
"Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," sambung Anas.
Jadwal Penerimaan CPNS 2023
Meskipun terpakasa diundur pada hari pendaftaran, seleksi penerimaan CPNS tahun ini masih terdiri dari 32 tahapan, mulai akhir September 2023 hingga Maret 2024.
Perubahan Jadwal CPNS 2023
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
- Masa sanggah: 21-23 November 2023
- Jawab sanggah: 21-25 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
- Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
- Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
- Masa sanggah: 11-13 Januari 2024 Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.
Baca juga: Contoh Soal Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan Tes CPNS 2023 dari TWK, TIU Juga TKP
Perubahan Jadwal PPPK 2023
Serupa, pendaftaran PPPK 2023 turut diundur mulai 20 September 2023 hingga pertengahan Februari 2024. Terdiri dari 16 tahapan, berikut jadwal seleksi PPPK terbaru:
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara mengatasi gagal pembubuhan e meterai pada pendaftaran cpns dan pppk"
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
ITB Buka 99 Formasi Dosen pada Seleksi CPNS 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Para Pelamar |
![]() |
---|
5 Instansi Berikut Masih Sepi Peminat Para Pelamar CPNS 2023, Kesempatan Bagus untuk Lulus |
![]() |
---|
Alami Kendala saat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Begini Cara Lapor Aduan |
![]() |
---|
10 Instansi yang Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan D3-S1 Semua Jurusan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.